Liputan6.com, Jakarta - Mulai awal pekan ini, Senin (28/10/2024) aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan. Mengapa kebijakan ini ditangguhkan?
Sebab seperti yang kita ketahui, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Baca Juga
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Advertisement
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Â
Â
Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih
1. Periksa Kalender:
Selalu perhatikan kalender dan sesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda. Ini akan membantu Anda merencanakan perjalanan dan menghindari sanksi.
2. Gunakan Transportasi Umum:
Pada hari-hari ketika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan aturan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum. Jakarta memiliki berbagai opsi transportasi seperti TransJakarta, MRT, dan KRL yang dapat dijadikan alternatif.
3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:
Gunakan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan kebijakan ganjil genap. Ini dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terkena aturan.
4. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor yang sesuai dengan aturan dapat menjadi solusi praktis untuk tetap bepergian pada hari-hari tertentu.
5. Perencanaan Waktu:
Usahakan untuk berangkat lebih awal atau menunda perjalanan hingga di luar jam pemberlakuan ganjil genap untuk menghindari kemacetan dan pelanggaran.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, diharapkan para pengendara dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.
Selain itu, penggunaan transportasi umum dan perencanaan perjalanan yang baik dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement