Sukses

Momen Kapolda NTT Pegang Kepala Ipda Rudy Soik: Kamu Masih Anggota Polri

Daniel ingin agar Rudy Soik taat dan patuh terhadap aturan yang sudah ada. Sebab, nafas anggota Polri, ketaatan dan ketentuan itu disebutnya terhadap aturan yang berlaku.

 

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga menegaskan, jika Ipda Rudy Soik masih tetap sebagai anaknya atau anggotanya di Polda NTT. Hal ini dikatakan olehnya sambil memegang kepala Rudy Soik dihadapan awak media.

Diketahui, mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Saya hanya bilang, kamu Rudy Soik masih anggota Polri, kamu lanjut anggota Polri atau tidak tergantung kamu," kata Daniel kepada Rudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Kemudian, jenderal bintang dua ini pun kemudian memberikan perumpamaan terhadap anak ayam.

"Seperti perumpamaan seekor anak ayam. Ada di tangan dia, mati atau tidak anak ayam ini ada di tangan dia. Kalau dia mau pencet ya mati, kalau dia mau lepasin ya," ujarnya.

"Maksudnya jadi aturan yang sudah ada, kita tetap tidak bisa mundur dengan aturan itu. Mari kita sama-sama terus mendekat ke hal-hal yang lebih baik dong. Dia juga harus mendekat," sambungnya.

Daniel juga ingin agar Rudy juga harus taat dan patuh terhadap aturan yang sudah ada. Sebab, nafas anggota Polri, ketaatan dan ketentuan itu disebutnya terhadap aturan yang berlaku.

"Anak ayam ini ada di tanganmu, kalau itu mati terserah kau, kalau kau mau hidupkan terserah kau, ya kan, itu yang saya bilang tadi. Jadi kamu yang harus menentukan terhadap karirmu sendiri, saya hanya menandatangani," tegasnya.

"Saya sayang sama kamu, saya ingin kamu menjadi anggota menjadi polisi yang baik, berikan informasi yang baik terhadap TPPO maupun BBM tadi. Kamu kalau, langsung ke saya, jadi itu yang saya inginkan dari kamu. Jadi kamu jangan lari ke mana-mana, ada saya bapakmu," pungkas dia.

2 dari 2 halaman

Ipda Rudi Soik Mengaku Ikhlas

Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas dengan hasil putusan hakim kode etik Polri terkait banding atas pemecatan dirinya. Diketahui, Ipda Rudy Soik dicopot dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)  buntut pemasangan garis polisi di tempat yang diduga menampung BBM ilegal. 

"Dia katakan bahwa dia masih anggap saya ini anaknya. Ya kita lihat sidang banding seperti apa? Pokoknya saya ikhlas-ikhlas saja. Tadi pengakuan Pak Kapolda, ya saya masih anggota Polri, masih anak saya, kira-kira begitu," kta Ipda Rudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Sementara itu Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menyatakan dalam 30 hari akan ada sidang ulang untuk banding kasus Ipda Rudy Soik.

“Saya akan menunjuk waktu 30 hari untuk komisi banding. Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudi Soik. Dan kasus-kasus sebelumnya, tentu. Nanti akan saya rapatkan tentang itu,” kata dia.