Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria lansia berinisial IJ (54) menyandera seorang bocah perempuan berinisial S (7) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Pria tersebut, yang merupakan kenalan orangtua korban, kini telah diamankan di Polres Jakarta Selatan.
Menurut Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pelaku bukanlah ayah kandung korban, melainkan rekan bisnis orangtua korban. “Bukan. Dia teman bisnis dari orangtua korban,” kata Nurma.
Kejadian bermula ketika IJ mendatangi rumah korban pada Minggu malam (27/10/2024) dan meminta izin kepada orangtua korban, yang berinisial Y, untuk mengajak S jalan-jalan. IJ beralasan ingin membawa korban ke rumah sepupunya.
Advertisement
Namun, IJ tidak mengantarkan korban ke rumah sepupu, melainkan membawanya berkeliling dari Jakarta Timur hingga ke Jakarta Selatan. “Dia hanya meminjam motor dari sepupunya dan tidak menginap, hanya berkeliling. Korban bahkan tertidur di atas motor,” ungkap Nurma.
Setibanya di Pos Polisi Pejaten, IJ melakukan penyanderaan terhadap bocah tersebut. Ia mengeluarkan pisau dapur dan mengancam korban agar tetap tenang dan tidak menangis. “Dia membawa sebilah pisau dapur untuk membuat anak itu tetap diam,” ujar Nurma.
Pelaku mengaku baru mengenal orangtua korban selama dua bulan sebagai rekan bisnis, sehingga orangtua korban merasa nyaman menitipkan anaknya kepada IJ.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Yunita Rungkat, menjelaskan bahwa korban penyanderaan mengalami luka ringan berupa goresan di dekat mata akibat pisau tersebut. “Tidak ada luka serius, hanya goresan kecil di area dekat mata,” kata Yunita.
Korban telah menerima perawatan di RS JMC dan kini berada di Polres Jakarta Selatan untuk pendampingan lebih lanjut.
Pelaku Positif Sabu
Seorang bocah inisial S menjadi korban penyanderaan oleh seorang lansia inisial IJ (54) di Pos Polisi, Pejaten, Jakarta Selatan Senin (28/10) siang tadi. Pelaku mengaku menjadikan bocah tersebut sebagai tameng karena telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," kata Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Sebelum terjadi penyekapan itu, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi sabu pada Minggu 27 Oktober 2024. Kemudian dia menghampiri rumah korban dan meminta izin kepada orangtuanya untuk mengajak S jalan-jalan ke rumah sepupunya.
Pelaku beralasan mengajak anak kecil tersebut agar lebih tenang karena faktor halusinasinya.
"Jadi dia takut, halusinasinya dia dikejar orang, dia berhalusinasi bahwa dia itu dikejar orang, tapi kalau orang lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya dia," beber Nurma.
Advertisement