Liputan6.com, Jakarta - Praktisi hukum yang juga mantan hakim di pengadilan negeri Irwan Yunas mengharapkan adanya kepastian kasus Payment Gateway Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mangkrak sejak 2015.
Menurut dia, penuntasan kasus tersebut saat ini belum jelas, padahal penyelesaian perkara tersebut bisa memberikan kepastian terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga
"Yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung dengan perintah ke bawahannya, atau bisa jadi Presiden Prabowo Subianto perintahkan Jaksa Agung," ujarnya, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Irwan Yunas juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu supervisor untuk segera mengeksekusi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor," kata Irwan Yunas.
Â
Kasus Mangrak
Dia juga mempertanyakan alasan belum ada upaya untuk penuntasan kasus tersebut, padahal sudah ada seorang tersangka dalam perkara ini yang ditetapkan sejak 2015.
"Kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasikan untuk kelengkapan bukti (berkas) belum dipenuhi. Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPU-nya, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum," ujarnya lagi.
Â
Advertisement