Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan tidak ada kader partainya yang duduk di kabinet Prabowo Subianto.
Namun, Hasto menegaskan, PDIP akan memberikan dukungan kebijakan politik negara yang sesuai dengan perintah konstitusi.
Baca Juga
"Dalam susunan kabinet sudah sangat jelas bahwa tidak ada kader PDIP yang menjadi menteri dalam jajaran Kabinet Merah Putih. Tapi bagi kepentingan bangsa dan negara, kami kedepankan suatu perjuangan untuk misalnya mewujudkan kedaulatan pangan yang dijuga diperjuangkan oleh Pak Prabowo," kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Advertisement
Hasto memastikan PDIP akan mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, terutama terkait persoalan Timur Tengah hingga kedaulatan dalam negeri.
"Bagaimana mewujudkan kepemimpinan Indonesia bagi dunia di tengah persoalan ketegangan di Timur Tengah. Itu semua akan kami dukung sebagai kebijakan politik negara," tegas Hasto.
"Kedaulatan keuangan, kedaulatan bidang energi, tata kelola kekayaan alam kita untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, itu kan perintah konstitusi," tambah Hasto.
Dengan pernyataan itu, Hasto Kristiyanto melanjutkan bahwa kini saatnya bagi semua pihak mengedepankan energi positif untuk membangun bangsa.
"Mari kita kedepankan energi positif kita, terkecuali bagi mereka yang di masa lalu dalam proses melanggar konstitusi. PDIP tetap memberikan catatan kritis terhadap orang yang ambisi kekuasaan," kata Hasto.
Baca juga Puan Maharani: PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo di Parlemen, Bukan Masuk Kabinet
PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim Hukum DPP PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu, partai tetap tidak menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Gayus juga menyatakan PTUN bukan menolak gugatan yang dilayangkan pihaknya. Gugatan PDIP hanya tidak diterima. Gayus menganggap tidak diterimanya gugatan karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan.
"Jadi, belum sampai ke sana kami sudah ditolak dengan penolakan yang tidak dapat diterima karena majelis hakim yang telah menerima apa yang diajukan sebagai eksepsi dari tergugat dan intervensi gugatan," ujar Gayus.
Gayus juga menyoroti putusan PTUN tersebut diambil oleh hakim di mana diketahui ada juga hakim yang ditangkap baru-baru ini di PN Surabaya.
"Putusannya tetap diterima, berlaku. Diajukan ke Mahkamah Agung dan dibatalkan, diganti putusan lain yang melalui mekanisme kasasi. Ini yang perlu saya kemukakan," paparnya.
Advertisement
PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
"Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000," tutur Jubir PTUN Jakarta Irvan Mawardi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Diketahui, penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di PTUN.
“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986,” jelas dia.
Adapun putusan tidak diterima itu bermakna formil tidak terpenuhi. Irvan mengulas, untuk formilnya sendiri ada tiga, yakni tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan tentang kepentingan dirugikan.
Majelis hakim pun berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan menjadi kewenangan PTUN lantaran pengujian itu masuk di ranah sengketa Pemilu.
"Seperti itulah pokok-pokok dari putusan hari ini. Intinya tak diterima dan ini merupakan bukan jenis berada dalam sengketa proses pemilu yang dalam sengketa proses Pemilu itu ada ranahnya sendiri, jadi ketika Pemilu sedang berlangsung," ungkapnya.
"Putusan ini di tingkat pertama, masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim,” Irvan menandaskan.