Sukses

Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Bocah 5 Tahun Gara-Gara Kesal Anak Tak Mengenalinya

Ade Ary menerangkan, ibu kandung korban sakit hati mendengar anaknya tak kenal dirinya. Sehingga, dia menganiaya anaknya. Tak hanya ibu kandung, ayah tiri ikut menganiaya korban.

Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang anak kembali terjadi. RML (5) alami luka-luka di sekujur tubuh. Pelaku tak lain, ibu kandung dan ayah tiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kronologi kejadian. Dia mengatakan, korban sedari bayi tinggal di daerah Kupang, NTT. Korban kemudian dijemput oleh ibu kandungnya untuk dibawa ke Jakarta pada Juni 2024.

Ade Ary mengatakan, korban bersama ibu kandung dan ayah tiri tinggal di Jalam Lingkar Sari Tengah, Pasar Rebo Jakarta Timur.

"Korban karena sejak bayi tinggal di Kupang sehingga anak korban tidak mengenal ibunya," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).

Ade Ary menerangkan, ibu kandung korban sakit hati mendengar hal itu. Sehingga, dia menganiaya anaknya. Tak hanya ibu kandung, ayah tiri ikut menganiaya korban.

"Para pelaku sakit hati dengan korban karena korban tidak mau mengakui sebagai orang tua," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, kekerasan itu dialami oleh korban sejak September 2024 hingga 28 Oktober 2024. Hal itu diungkap dari keterangan korban kepada tetangga.

"Koran sering tidak di kasih makan, sering mendapatkan kekerasan itu dari para pelaku dengan cara pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang, jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Ditangkap

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Kini, korban telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara itu, kedua pelaku YT dan MLL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 76c jo 80 Undang-undang No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 Undang-undang No 24 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

"Tersangka dilakukan penahanan," ucap dia.