Sukses

5 Fakta Terkait Ipda Rudy Soik Hadiri RDP Komisi III DPR, Bahas Polemik Pemecatan

Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik menghadiri langsung rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas polemik dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik menghadiri langsung rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas polemik dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya pada Senin 28 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

RDP Komisi III DPR RI ini juga dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga beserta jajaran Polda NTT lainnya.

"Kami hadir di sini juga bersama dengan yang bersangkutan langsung selain dari Romo Pascal (Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus), ada Ipda Rudy Soik yang duduk di sebelah kanan bersama dengan istri beliau dan juga tim advokasi," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang hadir dalam rapat tersebut, Senin 28 Oktober 2024.

Adapun Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa rapat tersebut di samping beragendakan pembahasan mengenai dugaan pelanggaran etik Ipda Rudy Soik, juga membahas pula terkait tindak lanjut penyelidikan atas tewasnya tahanan Polresta Palu atas nama almarhum Bayu Adityawan.

"Pertemuan hari ini kita ikhtiarkan untuk perbaikan institusi pak, akhirnya ke sana. Kami selaku mitra dari Polri ingin selalu menjaga nama baik institusi dan kami fokus mencari solusinya seperti apa," ucap Habiburokhman.

Kemudian, Komisi III DPR menilai, perlu adanya evaluasi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut.

"Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Anggota Komisi III DPR Sarah Yuliati saat membacakan kesimpulan rapat.

Berikut sederet fakta terkait Ipda Rudy Soik menghadiri langsung RDP Komisi III DPR RI dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

2 dari 6 halaman

1. RDP Bahas Polemik Dugaan Pelanggaran Etik

Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik menghadiri langsung rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas polemik dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.

RDP yang juga dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga beserta jajaran Polda NTT lainnya.

"Kami hadir di sini juga bersama dengan yang bersangkutan langsung selain dari Romo Pascal (Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus), ada Ipda Rudy Soik yang duduk di sebelah kanan bersama dengan istri beliau dan juga tim advokasi," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang hadir dalam rapat tersebut.

Perempuan yang biasa disapa Sarah ini menyebut ada pula sejumlah tokoh dan pemuka lainnya yang ikut menyaksikan RDP tersebut dari atas balkon ruangan dan siap memberikan keterangan terkait Rudy Soik, di antaranya pendeta dan suster kargo yaitu suster Laurentia dan pendeta Emmy Sahertian.

"Ada tokoh-tokoh juga yang sudah mengenal saudara Rudy sudah bertahun-tahun juga dan bersama-sama melawan sindikat-sindikat yang ada di NTT dan dunia ini," katanya.

"Untuk memberikan kesaksian jika kapan pun bapak/ibu memerlukan sebagai tokoh-tokoh yang memang dihormati dan sudah sangat mengenal dengan saudara Rudy Soik," sambung Sarah.

Di awal, Rahayu menjelaskan bahwa kehadirannya tersebut karena mengenal baik sosok Rudy Soik yang sama-sama aktif memberantas kasus-kasus TPPO.

"Saya sudah mengenal beliau bertahun-tahun. Awal mulanya saya ini sebenarnya sebagai aktivis anti perdagangan orang sebelum saya menjadi anggota DPR," jelas Sarah.

Adapun Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa rapat tersebut di samping beragendakan pembahasan mengenai dugaan pelanggaran etik Ipda Rudy Soik, juga membahas pula terkait tindak lanjut penyelidikan atas tewasnya tahanan Polresta Palu atas nama almarhum Bayu Adityawan.

"Pertemuan hari ini kita ikhtiarkan untuk perbaikan institusi pak, akhirnya ke sana. Kami selaku mitra dari Polri ingin selalu menjaga nama baik institusi dan kami fokus mencari solusinya seperti apa," kata dia.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

 

3 dari 6 halaman

2. Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, membahas soal pemecatan Ipda Rudy Soik.

Komisi III DPR menilai, perlu adanya evaluasi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut.

"Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Anggota Komisi III DPR Sarah Yuliati saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III juga meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy.

"Dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," tuturnya.

Terakhir, Komisi III meminta Polda NTT mengusut tuntas tugas kasus mafia BBM ilegal yang sempat dibongkar Ipda Rudy Soik.

"Kami meminta Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BB ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," pungkasnya.

 

4 dari 6 halaman

3. Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Ipda Rudy Soik hingga Tuntas

Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat Ipda Rudy melakukan penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polda NTT.

Anggota Komisi III DPR dari NTT Stevano Rizki Adranacus menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Stevano menegaskan bahwa warga NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyatnya.

"Pesan saya kepada Bapak Kapolda dan rekan-rekan sekalian jika benar Bapak Kapolda, maka kami bakcup secara penuh, tetapi jika tidak ada yang benar kami di Komisi III akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian," kata Stevano.

Stevano menegaskan, jika memang betul apa yang diberitakan media selama ini bahwa Polda NTT bertindak sewenang-wenang tanpa dasar memberhentikan Ipda Rudy Soik, maka sangat memprihatinkan dan kemunduran dalam penegakan hukum di tanah air khususnya di NTT.

Meski demikian, Stevano meyakini, jajaran Polda NTT merupakan polisi yang profesional. Untuk itu, ia berharap melalui RDP ini dapat membongkar kasus tersebut secara terang benderang hingga tuntas.

"Saya berharap melalui forum yang terhormat ini semua fakta, semua perspektif bisa diutarakan secara terang benderang sehingga kami di Komisi III bisa mendudukan permasalahan ini dengan seutuh-utuhnya, sehingga rakyat Indonesia khususnya masyarakat NTT bisa mendapatkan penjelasan yang seutuh-utuhnya," tegas Stevano.

Oleh sebab itu, Stevano menyerahkan kasus tersebut kepada institusi Polri khususnya Propam yang memiliki mekanisme internal yang profesional untuk mengungkap kasus tersebut.

“Karena saya dengar bahwa Propam Polri dibawah pimpinan Irjen Abdul Karim ini sangat profesional dan ditakuti. jadi saya mengajak teman-teman komisi III sekalian untuk mempercayakan kepada Propam agar kasus ini bisa terselesaikan dengan segera,” kata Stevano.

 

5 dari 6 halaman

4. Penjelasan Kapolda NTT dalam RDP Komisi III DPR

Dalam rapat bersama Komisi III, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan ihwal perkara Rudy Soik. Daniel mengaku saat itu awalnya tidak mengetahui siapa Rudy Soik.

"Tapi, karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas. Maka, Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang. Kemudian yang kedua Ipda Rudi Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Bin Ops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan, yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane," kata Daniel.

Daniel mengatakan saat dilakukan penangkapan mereka sedang duduk berpasangan sekaligus melaksanakan hiburan serta tengah meminum alkohol. Atas temuan itu, Kabid Propam langsung melaporkan kepada dirinya dengan informasi khusus selaku pimpinan Polda NTT.

"Karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik," jelas Daniel.

 

6 dari 6 halaman

5. Momen Kapolda NTT Pegang Kepala Ipda Rudy Soik Sebut Masih Anggota Polri

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga menegaskan, jika Ipda Rudy Soik masih tetap sebagai anaknya atau anggotanya di Polda NTT. Hal ini dikatakan olehnya sambil memegang kepala Rudy Soik dihadapan awak media.

Diketahui, mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Saya hanya bilang, kamu Rudy Soik masih anggota Polri, kamu lanjut anggota Polri atau tidak tergantung kamu," kata Daniel kepada Rudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Kemudian, jenderal bintang dua ini pun kemudian memberikan perumpamaan terhadap anak ayam.

"Seperti perumpamaan seekor anak ayam. Ada di tangan dia, mati atau tidak anak ayam ini ada di tangan dia. Kalau dia mau pencet ya mati, kalau dia mau lepasin ya," ujarnya.

"Maksudnya jadi aturan yang sudah ada, kita tetap tidak bisa mundur dengan aturan itu. Mari kita sama-sama terus mendekat ke hal-hal yang lebih baik dong. Dia juga harus mendekat," sambung Daniel.

Daniel juga ingin agar Rudy Soik juga harus taat dan patuh terhadap aturan yang sudah ada. Sebab, nafas anggota Polri, ketaatan dan ketentuan itu disebutnya terhadap aturan yang berlaku.

"Anak ayam ini ada di tanganmu, kalau itu mati terserah kau, kalau kau mau hidupkan terserah kau, ya kan, itu yang saya bilang tadi. Jadi kamu yang harus menentukan terhadap karirmu sendiri, saya hanya menandatangani," tegasnya.

"Saya sayang sama kamu, saya ingin kamu menjadi anggota menjadi polisi yang baik, berikan informasi yang baik terhadap TPPO maupun BBM tadi. Kamu kalau, langsung ke saya, jadi itu yang saya inginkan dari kamu. Jadi kamu jangan lari ke mana-mana, ada saya bapakmu," pungkas dia.

Senada, Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas dengan hasil putusan hakim kode etik Polri terkait banding atas pemecatan dirinya. Diketahui, Ipda Rudy Soik dicopot dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) buntut pemasangan garis polisi di tempat yang diduga menampung BBM ilegal.

"Dia katakan bahwa dia masih anggap saya ini anaknya. Ya kita lihat sidang banding seperti apa? Pokoknya saya ikhlas-ikhlas saja. Tadi pengakuan Pak Kapolda, ya saya masih anggota Polri, masih anak saya, kira-kira begitu," kata Ipda Rudy.