Liputan6.com, Jakarta Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024. Saat itu, Nasaruddin didampingi Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i bersama seluruh jajaran eselon Kemenag.
Ketika itu, sejumlah anggota DPR mengaku resah terkait pelaksaan haji 2024 era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Keresahan itu pun kemudian langsung mendapatkan respons dari Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama terbaru di era pemerintahan dan kepemimpinan Prabowo Subianto.
Baca Juga
Sambil berucap Naudzubillah, Nasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti sebelumnya.
Advertisement
"Pertama-tama kami semua di sini terutama saya pribadi, bisa merasakan apa yang Bapak-bapak sampaikan. Dari lubuk hati kami yang paling dalam, bisa merasakan seperti apa yang disampaikan bapak-bapak dan ibu-ibu tadi," kata Nasaruddin.
"Kami punya komitmen bahwa Insya Allah itu tidak perlu terjadi akan datang, naudzubillah," sambungnya.
Bahkan, kementeriannya itu mempunyai komitmen untuk memperhatikan keputusan pansus angket haji. Tak hanya itu, nantinya juga substansi tersebut akan dijadikan sebagai peringatan dini.
"Bahkan kami punya komitmen pengantar atau penjelasan pendahuluan daripada program kerja nanti akan datang tentang haji, sebelum Pak Ansori menyebutkan, memperhatikan keputusan Pansus," tegasnya.
"Substansinya itu pun juga kami akan jadikan sebagai early warning di dalam muqodimah program kerja kami akan datang tentang haji ini," pungkasnya.
Â
Penyelidikan Pansus Angket Haji
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid menyebut, ada sembilan hasil penyelidikan timnya berkenaan dengan penyelenggaraan haji 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI periode 2019-2024.
Dalam rangka membuktikan dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji disebutnya, timnya telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.
Beberapa saksi itu seperti regulator dan operator Kementerian Agama (Kemenag) RI, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), jemaah haji, serta melakukan kunjungan lapangan baik di dalam negeri dan luar negeri.
Serangkaian kegiatan rapat-rapat, termasuk pemanggilan saksi-saksi ini dimulai sejak 19 Agustus hingga 24 September 2024.
"(Berdasarkan) penyelidikan yang dilakukan panitia angket haji DPR RI menghasilkan temuan sebagai berikut. Pertama kelembagaan. Kemenag RI dalam menyelenggarakan ibadah haji masih berperan double sebagai regulator dan operator, sementara dalam pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government, akan tetapi berubah menjadi government to business," kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
"Sehingga, pelayanannya yang diberikan kepada pihak syarikah dengan menggunakan kerangka bisnis," sambungnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber:Â Merdeka.com
Advertisement