Sukses

Geger Kasus Suap Ronald Tannur, Hakim Layak Naik Gaji?

Ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam skandal suap Ronald Tannur

Liputan6.com, Jakarta - Perkara bebasnya Gregorius Ronald Tannur merembet ke mana-mana. Setelah tiga majelis Hakim PN Surabaya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap Zarof Ricar yang diduga sebagai Makelar Kasus tersebut.

Sementara ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam skandal suap Ronald Tannur. Mereka adalah tiga hakim PN Surabaya (Erintuah Damanik, Mangapul, Hanindya), kemudian Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, dan terakhir Zarof Ricar (mantan petinggi Mahkamah Agung).

Terhitung uang Rp20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik tiga hakim PN Surabaya. Sementara saat menggeledah rumah Zarof Ricar, penyidik dikagetkan dengan temuan uang asing dengan total nilai mendekati Rp1 triliun.

“Menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA, dalam bentuk uang ada yang rupiah, ada yang mata uang asing,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” sambungnya.

Ronald Tannur sendiri kembali ditangkap Kejagung di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Penangkapan tersebut terkait dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Hakim Layak Naik Gaji?

Kasus ini jadi sorotan karena penyuapan hakim bisa sampai ke Mahkamah Agung yang merupakan pengadilan tertinggi. Ahli Hukum Pidana Binus University Ahmad Sofian menilai lembaga peradilan di Indonesia perlu 'pembersihan khusus', karena para mafia telah mengakar.

"Hakim dan pegawai pengadilan, terutama di lingkungan peradilan umum hingga Mahkamah Agung masih terpapar suap, gratifikasi, dan jual beli substansi putusan. Isi putusan bisa diatur sesuai kehendak yang punya uang," kata Ahmad kepada Liputan6.com, Selasa (29/10/2024).

Sebagai contoh, kata dia, kasus perkara praperadilan diperiksa dan diputus hakim tunggal. Dalam perkara ini, suap pada hakim tunggal acap kali terjadi dan volumenya tinggi. Demikian juga perkara perdata yang jauh dari pemantauan media dan netizen. Ini sering dimanfaatkan mafia peradilan untuk menyuap hakim.

Ia menilai, suap tidak ada hubungannya dengan gaji hakim yang tidak naik dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, kata dia, makin tinggi gaji, maka makin tinggi pula permintaan suap.

"Yang penting untuk menghindari suap bukan hanya soal pengawasan, baik internal maupun eksternal, karena para pengawas pun ikut disuap. Sejak rezim Presiden Soeharto hingga Jokowi, lembaga peradilan tidak pernah dibersihkan, yang ada hanya bersih sesaat, lalu kotor lagi," tambahnya.

"Apakah perlu tiap ruang hakim dan tiap persidangan dijaga oleh 'malaikat' agar suap tidak ada lagi dan para mafia kabur?"

Ahmad juga menyoroti Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus di MA. Zarof adalah Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi Makelar Kasus alias markus.

"Sebagai mafia tidak mengenal pensiun, mereka telah berafiliasi dengan sindikat kejahatan peradilan. Para Hakim Agung dan pegawai di MA sudah percaya dengan sosok pegawai MA yang pensiun dan sudah berada dalam zona aman, sehingga si pegawai pensiun MA tidak akan bisa dilepaskan dan juga tidak bisa melepaskan dari sindikat kejahatan peradilan ini."

Ia mengatakan, untuk mengatasi kejahatan terorganisir peradilan di Indonesia harus menggunakan cara-cara yang luar biasa. Tidak harus membentuk lembaga khusus pemberantas kejahatan ini, namun perlu mengganti seluruh pimpinan dan jajaran Hakim MA dengan yang baru.

"Pegawai MA perlu dites dan diperiksa satu persatu. Demikian juga seluruh ketua pengadilan harta kekayaannya diperiksa satu persatu dan keluarganya," pungkas dia.

DPR Dukung Kejagung Tangani Kasus Penyuapan Hakim

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi memberikan dukungan penuh terhadap tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang terlibat dalam kasus penyuapan.

Menurut dia, kasus yang menjerat tiga hakim yang juga terkait dengan pembebasan Ronald Tannur itu belakangan ini memicu keprihatinan masyarakat akan integritas sistem peradilan di Indonesia.

"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum tidak dapat dibeli dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Aboe.

Dia mengatakan penindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung yang merupakan langkah berani dan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra peradilan.

Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses hukum agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan akuntabel.

"Kami di DPR akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi, termasuk penguatan lembaga penegak hukum agar tidak ada lagi ruang bagi praktik kotor ini," katanya.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses hukum agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan akuntabel.

2 dari 5 halaman

Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Kasasi Ronald Tannur

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan kronologi upaya suap Hakim MA.

Awalnya, Lisa Rahmat (pengacara Ronald Tannur) meminta Zarof Ricar (mantan petinggi MA) mengkondisikan Hakim Agung tingkat kasasi di MA untuk tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah.

“Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” kata Qohar.

Kemudian pada Oktober 2024, Lisa Rahmat menyampaikan pesan kepada Zarof Ricar bahwa dirinya akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar sesuai kesepakatan mereka.

“Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi, yang menangani kasasi Ronald Tannur,” ungkap dia.

Qohar menyebut, Zarof Ricar sempat menolak uang Rp5 miliar tersebut lantaran jumlahnya terlalu banyak. Demi efisiensi, dia menyarankan Lisa Rahmat untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

“Setelah LR menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, lalu LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan kepada ZR dalam bentuk uang asing yang jumlahnya seperti yang saya katakan tadi, yaitu Rp5 miliar, ini kalau dikonversi menjadi mata uang rupiah,” ujarnya.

Zarof Ricar pun menyimpan uang suap yang diterima dari Lisa Rahmat ke dalam brankas yang ada di ruang kerja rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta.

“Ternyata uang itu masih diamplop (saat penggeledahan), masih di rumah si ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa, untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas,” Qohar menandaskan.

Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim

Kejagung juga tengah menelusuri sumber dana yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga merencanakan hal serupa kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penyidikan awal masih mencatatkan bahwa uang miliaran rupiah untuk suap itu berasal dari Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.

“Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita progres lebih lanjut. Yang bersangkutan lagi diperiksa di bawah untuk case yang kedua,” tutur Qohar.

Qohar mengaku belum dapat menyimpulkan lebih jauh perihal dana suap yang digunakan Ronald Tannur, apakah dari keluarga atau pun ayahnya yang merupakan mantan anggota DPR RI Edward Tannur.

“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, berdasarkan alat bukti yang ada saya ulangi sekali lagi, baik percakapan elektronik maupun uang yang didapat, yang diserahkan, itu berasal dari LR,” jelas dia.

Yang pasti, lanjutnya, penyidik masih mendalami keterangan Lisa Rahmat dalam pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui asal uang yang digunakan untuk suap perkara Ronald Tannur.

“Kemudian apakah ini dikembangan terhadap orang-orang yang diduga bekerja dalam hal pengurusan perkara ini juga, kami lihat nanti dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain, alat bukti berikutnya,” Qohar menandaskan.

 

3 dari 5 halaman

MA Takkan Lindungi Anggota yang Terlibat Suap Perkara Ronald Tannur

MA berkomitmen tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan perbuatan tidak benar, termasuk para hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Tentu MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan yang tidak benar. Yang kedua, ke depan, tentu akan intensif, akan selalu rutin melakukan pembinaan-pembinaan kepada para hakim,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10/2024) seperti dilansir Antara.

Menurut Yanto, sejatinya telah banyak regulasi yang mengawasi kinerja hakim, termasuk badan/lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA. Selain itu, terdapat pula pengawasan yang melekat oleh Ketua MA.

Ia mengatakan, pimpinan MA tidak hentinya memberikan pembinaan kepada hakim. Dikatakan Yanto, Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada pimpinan pengadilan tinggi.

Pada Senin (28/10), tambah dia, Ketua MA telah melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia. Berikutnya akan dilanjutkan dengan pembinaan ketua pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer.

“Dan tadi kebijakan pimpinan MA memberi kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan,” imbuh Juru Bicara MA.

Dikatakan pula oleh Yanto, Ketua MA dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi internal, yakni dengan para hakim agung.

“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan bersamaan dengan rapat rutin, agar Yang Mulia Hakim Agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA,” sambung dia.

MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur

MA juha sudah membentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Hal itu buntut pengungkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas adanya makelar kasus atau markus di internal MA, setelah penangkapan tersangka Zarof Ricar.

“Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” tutur Juru Bicara MA Yanto.

Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa, mereka adalah hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan, hakim Supriadi, dan hakim Edi Nur Ediono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

"Kepada masyarakat memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut,” jelas dia.

Menurut Yanto, pihaknya mengikuti keterangan yang disampaikan dari Kejagung, yang menyebutkan adanya dugaan komunikasi antara mantan petinggi MA Zarof Ricar dengan salah satu hakim tingkat kasasi.

“Disebutkan bahwa ada tersangka yang tertangkap, keterangan dari Kejaksaan Agung sudah menghubungi salah satu majelis hakim berinisial S. Untuk itu yang akan kita tindak lanjuti adalah statement Kejaksaan Agung itu,” ungkapnya.

“Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan tidak benar,” Yanto menandaskan.

MA Kecewa 3 Hakim Terjaring OTT Kasus Suap Ronald Tannur, Singgung Kenaikan Gaji

MA menyatakan kecewa atas perilaku hakim nakal yang belakangan diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal itu terjadi belum lama dari ditekennya kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

“Terhadap peristiwa tersebut MA merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

“Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul MA,” jelas dia.

Yanto menegaskan MA menghormati segala proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat suap atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

“Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” Yanto menandaskan.

 

4 dari 5 halaman

Besaran Gaji Hakim

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim sebelum turun dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Dalam PP tersebut tertuang, bahwa kenaikan gaji hakim akan dilakukan secara berkala, dengan syarat telah memenuhi masa kerja golongan. Selain itu, kenaikan gaji berkala akan diberikan jika dalam penilaian dengan predikat kinerja tahunan paling rendah dinyatakan baik.

"Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang," tulis Pasal 3E PP Nomor 44 Tahun 2024.

Terkait rincian gaji dalam PP tersebut, tertulis untuk hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara, bagi hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. Sementara gaji hakim golongan IV akan menerima paling kecil Rp3.287.800 dan terbesar Rp6.373.200.

Selanjutnya, untuk kenaikan tunjangan hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer, bagi hakim tingkat pertama mulai dari Rp11.900.000 sampai dengan Rp37.900.000. Sedangkan hakim tingkat banding mulai dari Rp38.200.000 sampai dengan Rp56.500.000.

Tak hanya kenaikan gaji, para hakim juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dengan hitungan untuk istri/suami senilai 10 persen dari gaji dan anak 2 persen dari gaji, tunjangan beras 10 kilogram yang dapat diberikan dalam bentuk uang, hingga tunjangan kemahalan.

Berikut besaran gaji pokok hakim berdasarkan golongan, menurut PP nomor 44 tahun 2024, dirangkum Liputan6.com.

Gaji Hakim Golongan III

Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan III/d: Rp3.154.000 - Rp5.180.700

Gaji Hakim Golongan IV

Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

 

Hakim Tingkat Banding

Tunjangan Jabatan Hakim Tingkat Banding, pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti

Ketua/Kepala: Rp56.500.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000

Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000

Hakim Utama Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000

Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000

Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp38.200.000

Tunjangan Jabatan Hakim Tingkat Pertama

Ketua/Kepala

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000

Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000

Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000

Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000

Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000

Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000

Pengadilan Kelas II: Rp22.300.000

Hakim Utama

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000

Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000

Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000

Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000

Hakim Utama Muda

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000

Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000

Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000

Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000

Hakim Madya Utama/Kolonel

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp29.500.000

Pengadilan Kelas IA: Rp25.000.000

Pengadilan Kelas IB: Rp21.200.000

Pengadilan Kelas II: Rp18.000.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp27.500.000

Pengadilan Kelas IA: Rp23.300.000

Pengadilan Kelas IB: Rp19.800.000

Pengadilan Kelas II: Rp16.700.000

Hakim Madya Pratama/Mayor

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp25.700.000

Pengadilan Kelas IA: Rp21.800.000

Pengadilan Kelas IB: Rp18.400.000

Pengadilan Kelas II: Rp15.600.000

Hakim Pratama Utama

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp24.000.000

Pengadilan Kelas IA: Rp20.300.000

Pengadilan Kelas IB: Rp17.300.000

Pengadilan Kelas II: Rp14.600.000

Hakim Pratama Madya/Kapten

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp22.500.000

Pengadilan Kelas IA: Rp18.900.000

Pengadilan Kelas IB: Rp16.100.000

Pengadilan Kelas II: Rp13.600.000

Hakim Pratama Muda

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp20.900.000

Pengadilan Kelas IA: Rp17.800.000

Pengadilan Kelas IB: Rp15.000.000

Pengadilan Kelas II: Rp12.700.000

Hakim Pratama

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000

Pengadilan Kelas IA: Rp16.500.000

Pengadilan Kelas IB: Rp14.000.000

Pengadilan Kelas II: Rp11.900.000

Pakar: Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Tak Bisa Ditawar

Presiden Prabowo Subianto menekankan upaya mitigasi tindak korupsi di kabinet pemerintahannya. Hal itu digaungkan sejumlah menteri usai mengikuti Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. 

Merespons hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta keseriusan pemerintah baru dalam mengantisipasi aksi korupsi. Tak tanggung-tanggung, ia meminta hukuman mati diadakan bagi para oknum yang sudah sangat merugikan negara. 

"Ya yang ketauan korupsi pecat dan tembak mati karena menyusahkan bangsa ini," kata Agus Pambagio kepada Liputan6.com, Selasa (29/10/2024).

Adapun penerapan pidana mati memang jadi salah satu hukuman yang sah secara regulasi. Tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Kendati begitu, Ketua Komnas HAM periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik sempat menilai bahwa hukuman mati bukan solusi pemberantasan korupsi. Lantaran dianggap tidak cukup efektif mengatasi korupsi, juga bertentangan dengan norma hak asasi manusia. 

Namun, Agus menyebut korupsi justru lebih berbahaya dan punya dampak besar dibanding hukuman mati kepada satu oknum. Tanpa hukuman berat, ia menegaskan korupsi di Indonesia akan semakin parah. 

"Hidup itu pilihan. Kasus korupsi kita lebih mencelakakan HAM publik. Bela HAM 1 atau 2 orang apa bela publik yang menderita karena dana publik dikorupsi? Silakan pilih," tegas dia. 

5 dari 5 halaman

Infografis Profil dan Sepak Terjang Ronald Tannur

Video Terkini