Sukses

KPK Usut Korupsi Pengadaan Laptop dan Komputer di PT Inti, Kerugian Capai Rp120 Miliar

KPK tengah melaksanakan penyidikan terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI Persero. KPK menaksir, proyek tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp120 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus baru yang melibatkan perusahaan BUMN, PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero). Kasus dugaan korupsi yang diusut berupa pengadaan unit laptop dan komputer.

"KPK telah melaksanakan penyidikan terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI Persero," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK belum menetapkan tersangka. Hanya saja, perhitungan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Perkiraan potensi awal kerugian negaranya berada angka Rp120 miliar, dan prosesnya masih awal, angka itu dapat berubah menyesuaikan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Masih Penyidikan Awal

Tessa mengaku belum dapat membeberkan modus operandi dari pengadaan laptop dan komputer di PT INTI tersebut, sebab masih dalam tahap penyidikan awal.

"Yang bisa kami sampaikan masih Sprindik umum, belum ada tersangkanya, masih dilakukan penyidikan," ucap Tessa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com