Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan IJ (54), pria yang menyandera bocah perempuan inisial ZP (5) di Pos Polisi (Pospol), Pejaten, Jakarta Selatan sebagai tersangka penculikan anak.
Polisi membeberkan modus pelaku yaitu hendak meminjam uang kepada orang tua korban, namun tak digubris.
"Sesampainya di TKP, saudara IJ ini meminjam uang kepada ibu korban, namun ibu korban tidak memberikan pinjaman," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Advertisement
Nicolas menerangkan, orang tua korban saat itu berdagang nasi uduk. Sedangkan, anaknya diajak jalan-jalan oleh tersangka tanpa sepengetahuan ibunya.
Tersangka pergi meminjam sepeda motor tetangga. "Ibu korban kembali dari jualan nasi uduk dan menanyakan korban pada tetangga bahwa korban dibawa oleh saudara IJ," ujar dia.
Nicolas mengatakan, ibu korban menghubungi tersangka. Namun, tak ada jawaban sehingga melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Nicolas menerangkan tersangka menggunakan anak korban sebagai barter agar orangtua mau meminjamkan uang.
"Jadi kalau tidak diberikan uang, anaknya akan saya ciderai ataupun saya lukai," cerita dia.
Â
Ditetapkan Tersangka Penculikan Anak, Langsung Ditahan
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan IJ (54), pria yang menyandera bocah perempuan inisial ZP (5) di Pos Polisi (Pospol), Pejaten, Jakarta Selatan sebagai tersangka penculikan anak. Pelaku juga langsung ditahan di Mapolres Metro Jaktim.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Sebelum menculik, IJ sempat meminjam sejumlah uang kepada ibu korban. Lantaran tidak kunjung diberi, tersangka nekat menculik dan menyandera korban ZP dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
"Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter)," ucap Nicolas.
Bahkan, pelaku mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan. Menurut Nicolas, sebelum membawa korban ZP, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, juga untuk meminjam uang.
"Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku," katanya.
Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, ZP (5) untuk berdagang nasi uduk.
Â
Advertisement
Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.
Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah seusai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.
"Ibu korban berusaha menelepon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Atas perbuatannya IJ disangkakan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 76E Undang-Undang Perlindungan anak. Dan pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara.