Sukses

Penampakan Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Pantauan liputan6.com, Selasa (29/10/2024), Tom Lembong dibawa keluar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Di hadapan awak media, dia berjalan perlahan menuju mobil tahanan.

Tom Lembong melontarkan senyum selama berjalan di tengah kerumunan wartawan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan namun dia tidak banyak bicara ataupun menjawab usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Mendag yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," ujar Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.

Hal itu pun bertentangan lantaran berdasarkan aturan, yang diperbolehkan melakukan impor adalah BUMN. Penyidik lantas menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar tersangka baru di kasus korupsi impor gula, baik yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 hingga kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Potensi tersangka dari individu atau pun korporasi pun sama saja.

"Ya semua sama potensi itu ada (jadi tersangka), nanti dilihat apakah fakta-fakta yang bisa mengarahkan ke korporasi atau tidak," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Harli menegaskan tidak ada satu kasus pun yang diabaikan penyidik. Penanganan perkara korupsi impor gula pun terus berjalan, baik yang terjadi di lingkungan Kemendag ataupun PT SMIP.

"Masih jalan terus," tegas Harli.

Adapun terkait kerugian negara di kasus korupsi impor gula, kata Harli, sejauh ini masih dalam proses penghitungan pihak terkait.

"Itu masih terus kena, ada yang di Dumai, ada yang di Belawan, jadi itu masih terus proses," Harli menandaskan.

2 dari 4 halaman

Kejagung Terus Usut Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula, yang sejauh ini berkembang menjadi dua kasus yakni terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengejaran terhadap tersangka individu dan koorporasi dapat berjalan secara bersamaan ataupun mempertimbangkan skala prioritas. Hal itu menjadi strategi penyidik dalam pengusutan sebuah kasus.

"Nah nanti dilihat bagaimana (bisa pararel atau tidak). Ini kan strategi penyidikan. Ada strategi penyidikan, ada strategi penuntutan, mana yang lebih efektif," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Pengejaran terhadap tersangka lain pun masih dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Terlebih, belum lama ini tim melakukan penyitaan ratusan ton gula kristal putih dan mentah.

"Kita lihat perkembanganya (tersangka baru). Semua itu berpulang kepada kebutuhan penyidikan," jelas dia.

Kembali Harli menegaskan, penyidik memiliki tolak ukur tersendiri dalam menentukan status tersangka terhadap individu atau pun korporasi. Yang jelas, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula akan ditangani hingga tuntas.

"Karena ini terkait soal penahanan dan seterusnya. Apakah orangnya yang didahulukan baru korporasinya, saya kira itu hanya persoalan strategi, teknis," Harli menandaskan.

3 dari 4 halaman

Kejagung Sita Sejumlah Barang Bukti

Sebelumnya, pada Senin 1 Juli 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian kegiatan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, khususnya yang terjadi di lingkungan PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai dengan 2023, antara lain mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka RF dan tersangka RR.

"Di mana dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Harli kepada wartawan.

Barang bukti yang disita yaitu 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di Pabrik PT SMIP Dumai, dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai, uang tunai Rp200 juta, tiga truk trailer, dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula, baik yang lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Penyidik pun membidik tersangka lain, bahkan meski sudah masuk meja persidangan.

"Enggak usah gula (tersangka baru). Timah saja ini kalau ada melihat di sidang nanti 'Wah Pak, ada si itu masih bisa tersangka’, (ya penetapan) tersangka lagi," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2024).

Dia menyebut, perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini gula masih di BPKP. Agak konsentrasi di BPKP lah untuk penghitungan kerugian," kata Febrie.

 

4 dari 4 halaman

Kerugian Negara Masih Dihitung

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik pun saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.

"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

"Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," sambungnya.

Kuntadi belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus korupsi impor garam Kemendag. Pihaknya pun masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.

"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, hasilnya apa mari kita tunggu," jelas dia.

Adapun perihal pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan hingga mantan Mendag pun akan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

"Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti, belum bisa sampaikan di sini," Kuntadi menandaskan.

Â