Sukses

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Dua Santri di Yogyakarta

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap tujuh orang yang diduga pelaku penusukan terhadap dua orang santri di kawasan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap tujuh orang yang diduga pelaku penusukan terhadap dua orang santri di kawasan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tujuh pelaku masing-masing berinisial V (41), N alias E (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43). Mereka berasal dari Indonesia Timur.

"Kami mengamankan tujuh orang. Dalam pengembangannya, jika muncul nama-nama baru pasti akan kami kejar," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024), dilansir Antara.

Aditya mengatakan R alias C merupakan otak kasus penusukan dan penganiayaan, sedangkan yang lainnya sebagai eksekutor.

Aditya menjelaskan aksi keji para pelaku terhadap dua santri pada Rabu malam (23/10/2024) itu berkaitan dengan perkara sebelumnya yang terjadi pada Selasa malam (22/10) di kawasan yang sama.

Kejadian bermula saat saksi bernama Bimo bersama tamunya nongkrong di sebuah kafe di kawasan Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada Selasa malam (22/10/2024).

Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB datang E bersama teman-temannya sekitar 15 orang hendak masuk ke kafe yang sama, namun batal dan beralih ke sebuah gerai minuman keras (miras), tak jauh dari kafe tersebut.

Karena kenal dengan E, selanjutnya Bimo bersama tamunya menemui E di depan gerai miras, kemudian terjadi cekcok sehingga Bimo mengalami penganiayaan.

Kemudian Bimo ditarik rekannya masuk ke kafe, tetapi E bersama teman-temannya membuntuti dan ikut masuk hingga melakukan pengerusakan di kafe itu.

"Pengerusakan menggunakan parang dan tangan kosong yang mengakibatkan empat kursi rusak, satu kaca meja pecah dan satu unit laptop rusak," ujar Aditya.

Melihat Bimo dikeroyok, rekannya kemudian mencoba melerai namun justru ikut dianiaya hingga mengakibatkan luka lebam pada tangan kanan dan kiri, lalu mereka melapor ke polisi.

Baca juga Santri Krapyak Jadi Korban Penusukan, Cak Imin Minta Kapolri Bertindak

2 dari 3 halaman

Dua Santri yang Tak Tahu Masalah Jadi Sasaran Para Pelaku

Berikutnya, pada Rabu (23/10) malam, lanjut Aditya, muncul sosok R alias C yang merencanakan aksi balas dendam terhadap Bimo.

R mengumpulkan sejumlah orang di kafe tersebut dengan menyiapkan minuman keras dan setelah mabuk mereka diprovokasi untuk berbuat onar.

Sekitar pukul 21.20 WIB, terdapat dua orang santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak tengah membeli sate di seberang kafe tersebut.

Namun nahas, dua santri yang tak tahu-menahu ihwal kejadian itu justru menjadi sasaran amukan gerombolan pembuat onar yang berasal dari Indonesia Timur.

"Korban dikeroyok oleh segerombolan orang yang tidak dikenal menggunakan benda tumpul berupa balok kayu, helm, dan pemukulan menggunakan tangan kosong serta menendangi korban dengan mengatakan 'ini orangnya, ini orangnya' dan ada yang terdengar 'bunuh-bunuh'," beber Aditya.

Korban berinsial MA (23) mengalami luka memar pada bagian kepala dan tulang ibu jari kanannya patah, sedangkan korban SF (19) mengalami luka tusuk diduga senjata sejenis pisau.

"Korban dapat menyelamatkan diri dibantu masyarakat sekitar untuk diantar ke Rumah Sakit Pratama untuk pengobatan selanjutnya," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Polisi Dalami Motif Aksi Brutal Para Pelaku

Menurut Aditya, polisi masih menyelidiki peran dari tujuh tersangka yang berhasil ditangkap termasuk motif dari aksi brutal tersebut.

Dari kejadian ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi kursi rotan yang rusak, beberapa pecahan gelas kaca, satu unit laptop, balok kayu, kaca helm, dan kursi besi.

"Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami," tutur Aditya.

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Â