Liputan6.com, Jakarta Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Saksi yang diperiksa itu sebanyak 29 orang.
"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang diklarifikasi, dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga
Mereka yang diperiksa sebagai saksi seperti pegawai KPK hingga pegawai di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terakhir, polisi memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Advertisement
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dia dicecar penyidik soal pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam.
"Klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudaranya Pahala Nainggolan-Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimulai jam 10.00 WIB, dan selesai klarifikasi/permintaan keterangan jam 16.53 WIB. Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan," ucap Ade, Selasa (29/10/2024).
Selain Pahala, terdapat satu orang pegawai lembaga antirasuah lainnya yang juga diperiksa di waktu bersamaan. Pahala diberondong 19 pertanyaan soal pertemuan pimpinnya dengan Eko Darmanto.
Sebelumnya, Pahala mengaku dicecar penyidik seputar proses pemeriksaan di LHKPN KPK.
"Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik. dan penyelidiknya oke banget," ucap Pahala di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).
Â
Polisi Selidiki Kebenaran Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, berlangsung sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Bahkan, kata dia, pertemuan tersebut terjadi sebelum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenaran klaim yang disampaikan oleh Alexander Marwata terkait pertemuan tersebut.
"Itu pasti semua hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam penanganan perkara aquo di tahap penyelidikan ini sedang dicari," kaya Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).
Penyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko yang saat ini sudah divonis 6 tahun pejara dalam kasus gratifikasi Rp23,5 miliar.
"Dikumpulkan oleh tim penyelidik guna menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," Ade menandaskan.
Dalam pernyataan sebelumnya, Alexander mengakui pernah bertemu dengan Eko. Bahkan pertemuan itu diketahui oleh pimpinan KPK lain. Tapi dia membantah hasil pertemuannya dengan Eko ada unsur kepentingan yang didapatkan. Hal itu disampaikan Alex pada saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2024).
"Semua diskusi pimpinan, saya ada di situ. Artinya apa? terkait pertemuan tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan. Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya tidak kenal," kata Alex di Polda Metro Jaya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement