Â
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin angkat suara, terkait penetapan tersangka Thomas 'Tom' Trikasih Lembong atas kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Baca Juga
"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Advertisement
Cak Imin pun mendoakan agar Tom Lembong kuat dan tetap bersabar menjalani proses hukum.
"Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," ujar dia.
Saat ditanya, apakah ada indikasi keterlibatan penguasa, Cak Imin tak menjawab secara lugas.
"Saya enggak tahu," pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong murni bagian dari penegakan hukum. Hal itu merespons dugaan publik adanya unsur politisasi.
"Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum. Bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Dia menyebut penetapan seseorang sebagai tersangka setidaknya memerlukan temuan dua alat bukti.
"Itu supaya clear ya, karena ada pertanyaan 'lalu, rekan media, kenapa harus sekarang?' Nah, memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023," jelas Harli.
Hasilnya, dalam kurun waktu satu tahun, penyidik mendalami lewat keterangan 90 orang saksi dan penelusuran bukti-bukti lainnya. Sekecil apa pun bukti terkait kasus yang tengah diusut pun terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan satu sama lain hingga penyidik dapat menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu. Tidak bisa disamakan satu perkara dengan perkara yang lain. Ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik," Harli menandaskan.
Â
Kejagung Tetapkan Lembong Tersangka
Â
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Dia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (29/10/2024), Tom Lembong dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 20.57 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol.
Kepada awak media, dia menyatakan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan atas peristiwa yang menimpanya.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," tutur Thomas Lembong di Kejagung, Jakarta Selatan.
Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar," kata Qohar.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement