Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka. Hal ini usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam waktu dekat. Adapun, kali ini sangkaan terkait pelanggaran Undang-Undang KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan, adanya rencana penyidik untuk kembali mengadakan gelar perkara terkait kasus yang dihadapi oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga
Dalam hal ini, gelar perkara dimaksudkan kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara yang kini masuk ke dalam tahap penyidikan.
Advertisement
"Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya," kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua,Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus pemerasan, Firli telah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta terus dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara. Ade Safri memastikan, proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," ucap dia.
Gelar Perkara Firli Bahuri
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Hal itu disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengatakan, gelar perkara ini dimaksudkan untuk kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara yang kini masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Setelah lengkap kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Ade Safri mengatakan, dua laporan polisi diterima oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kejahatan yang dilakukan Firli Bahuri. Adapun, pertama berkenaan dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kemudian, dugaan pelanggaran pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung," ujar dia.
Ade Safri memastikan, proses penyidikan dua 2 perkara akan berjalan scr profesional, transparan dan akuntabel.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," ucap dia.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, kedua kasus akan dilimpahkan kepada JPU bila telah dinyatakan lengkap. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk menentukan apakah terdakwa akan didakwa dalam satu surat dakwaan atau tidak.
"Tergantung dari JPU apakah nanti akan mengemas dalam satu dakwaan, yang jelas SPDP dari 2 perkara yamg dimaksud sudah diterima oleh JPU," tandas dia.
Advertisement