Sukses

Tom Lembong Tersangka Korupsi, Politis?

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Liputan6.com, Jakarta - Tom Lembong digiring petugas Kejaksaan Agung dari ruang pemeriksaan pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 WIB.

Memakai rompi merah muda dan tangan diborgol, Tom Lembong terlihat mencoba tenang dan hanya menebar senyum saat berjalan di tengah kerumunan wartawan di lobi Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan, namun dia tidak banyak bicara ataupun menjawab. Tom tetap tersenyum tipis.

"Pak tanggapannya, Pak?" tanya wartawan.

"Pak ada muatan politik terkait ini?" tanya wartawan lain.

"Pak, Pak Anies sudah tahu atau belum?" tanya wartawan lainnya.

Meski dihujani berbagai pertanyaan, Tom Lembong tetap tenang dan tersenyum. Hingga akhirnya dia berkata, "kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa."

Sekira pukul 21.15 WIB, Tom pun masuk mobil tahanan yang langsung meninggalkan Gedung Kejagung menuju Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan.

Pemilik nama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

"Pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Tersangka kedua yakni DS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016. Untuk kebutuhan penyidikan, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga Profil Tom Lembong, Pernah Tulis Pidato untuk Jokowi hingga Jadi Teman Dekat Anies Baswedan

2 dari 5 halaman

Kronologi Kasus Tom Lembong

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kemudian menjelaskan perihal kronologi perkara yang menjerat Tom Lembong.

"Adapun kasus tersebut sebagai berikut, bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula," ujar Qohar.

Akan tetapi, kata Qohar, pada tahun yang sama yakni 2015, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelas Qohar.

Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian, yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, lanjut Qohar, pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," kata Qohar.

Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih pun sebenarnya hanya memiliki izin sebagai produsen gula kristal, yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.

"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu delapan perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp16 ribu per kilogram, harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," Qohar menandaskan.

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar," ucap Qohar.

Baca juga Harta Kekayaan Capai Rp 101 Miliar, Tom Lembong Tak Punya Rumah?

3 dari 5 halaman

Jangan Tebang Pilih

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menuai tanda tanya. Tom Lembong merupakan mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024. Saat itu Tom Lembong dipercaya menjadi Co-Captain Anies Baswedan-Cak Imin. Dia dikenal dekat dengan Anies. Selain itu, perkara kebijakan impor gula yang sudah sembilan tahun lalu, mengapa baru sekarang diusut Kejagung.

Anggota Komisi III Dewan Perakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi yang baru. Bukan malah menargetkan kasus-kasus yang dugaan peristiwa pidananya terjadi sekitar 10 tahun silam.

Rudianto menyatakan, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki salah satu fokus sentral yakni penegakan hukum yang tegas dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

Rudi mengatakan, Presiden Prabowo juga sudah mengingatkan bahwa salah satu upaya penegakan hukum tersebut adalah berkaitan dengan pemberantasan korupsi di mana korupsi telah menjadi ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.

"Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang ada, baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik. Aparat penegak hukum kita tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam," tegas Rudi melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (30/10).

Dalam konteks ini pula, menurut Rudi, Presiden Prabowo juga diharapkan untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri agar pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan.

"Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?" kata Rudi.

"Jadi sekali lagi menurut saya, aparat penegak hukum kita, entah itu Kejaksaan, KPK, ataupun Polri jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya," tegas Rudi.

Rudi memberikan contoh konkret yakni kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 dengan tersangka Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

"Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiannya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis," ungkap Rudi.

Lebih lanjut, Rudi mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi. Termasuk Kejaksaan Agung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi importasi gula kristal di Kemendag 2015-2023.

"Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya," kata Rudi.

Baca juga Kejagung: Zulhas Tidak Akan Dipanggil soal Kasus Impor Gula

4 dari 5 halaman

Anies Terkejut, Sebut Tom Lembong Orang yang Lurus

Mantan calon presiden Anies Baswedan mengaku terkejut dengan penetapan tersangka sahabatnya itu. Sebagai seorang yang kenal dekat selama 20 tahun, Anies menilai Tom Lembong adalah sosok yang selalu memprioritaskan kepentingan publik. Termasuk fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.

"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier panjang di dunia usaha dan karier singkat di pemerintahan, ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," kata Anies Baswedan seperti dikutip dari akun media sosialnya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Bekas gubernur Jakarta itu menegaskan akan tetap memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong. "Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," kata Anies.

Sebagai seorang yang pernah dibantu saat pencalonan pemilihan presiden 2024, Anies berpesan agar Thomas Lembong jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyat, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini.

"I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," ucap Anies.

Anies beraharap status hukum yang sudah disematkan kepada sahabatnya bisa dibuktikan sesuai penjelasan UUD 1945.

"Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," ujar Anies.

Cak Imin Sedih dan Doakan Tom Lembong Kuat

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga pasangan Anies di Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku sedih dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi.

"Saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," ujar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Saat ditanya, apakah ada indikasi keterlibatan penguasa, Cak Imin tak menjawab secara lugas. "Saya enggak tahu," ucap Cak Imin.

Baca juga Sederet Prestasi Tom Lembong, Mulai Penghargaan Internasional hingga Terlibat dalam Tim Pemenangan Anies Baswedan

5 dari 5 halaman

Kejagung Bantah Kasus Tom Lembong Politis

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong murni bagian dari penegakan hukum. Penegasan ini disampaikan untuk merespons dugaan publik adanya unsur politisasi dalam penetapan tersangka Tom Lembong.

"Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum. Bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Dia menyebut penetapan seseorang sebagai tersangka setidaknya memerlukan temuan dua alat bukti.

"Itu supaya clear ya, karena ada pertanyaan 'lalu, rekan media, kenapa harus sekarang?' Nah, memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023," jelas Harli.

Hasilnya, dalam kurun waktu satu tahun, penyidik mendalami lewat keterangan 90 orang saksi dan penelusuran bukti-bukti lainnya. Kata Harli, sekecil apa pun bukti terkait kasus yang tengah diusut pun terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan satu sama lain hingga penyidik dapat menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu. Tidak bisa disamakan satu perkara dengan perkara yang lain. Ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik," Harli menandaskan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar juga telah membantah penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi bersifat politis.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.

"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," sambungnya.

Menurut Qohar, penyidikan kasus korupsi impor gula dilakukan sudah cukup lama, yakni pada Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu tahun, ada sebanyak 90 saksi yang menjalani pemeriksaan.

"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana, kita juga menghitung kerugian negara dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," kata Qohar.

Baca juga Kejagung Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Gula ke Tom Lembong

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com