Sukses

Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar, Pejabat MA yang Merangkap Markus

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof Ricar diketahui merupakan makelar kasus (markus) di MA, salah satunya penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu belum termasuk keluarga Zarof Ricar.

"Kalau keluarganya belum (diperiksa). Kalau pemeriksaan terhadap saksi yang saya tanya itu, sudah ada 21 orang," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Harli menyatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dari Zarof Ricar atas kasus yang menjeratnya.

"Iya untuk kasus itulah, kasus Zarof, terkait LR, terkait hakim Surabaya. Apakah itu ada keluarganya (diperiksa) ini, itu belum," ujar Harli.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan. Bagaimana tidak, niat awal mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur malah menemukan gepokan uang senilai hampir Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus.

"Selain perkara permufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," ujar Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp75 miliar.

2 dari 3 halaman

Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus hingga Pensiun

Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.

"Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," jelas Qohar.

Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun dari Mahkamah Agung pun tetap dijalani.

"Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya," ujar Qohar.

3 dari 3 halaman

Uang Triliunan dan Emas Batangan Ditemukan saat Geledah Kediaman Zarof Ricar

Adapun penggeledahan dilakukan penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, yakni di rumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.

Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000.

Kemudian logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 gram per keping, dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per keping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan tiga lembar sertifikat kuitansi emas.

Sementara untuk hasil penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat Zarof Ricar menginap, disita segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu sehingga total Rp10 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp3,3 juta, dan satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan uang Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000.

Tidak ketinggalan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang elektronik berupa ponsel atau handphone milik tersangka Zarof Ricar.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Â