Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan minyak.Â
Pria paruh baya berinisial IJ (54) ini sudah tiga kali ditahan polisi Malaysia dan China.
Baca Juga
"Yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun, ditahan di Cina dalam kasus penyelundupan minyak. Dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu. Itu yang dapat kami sampaikan dan menjadi perhatian kita semua," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Rabu, (30/10/2024).
Advertisement
Sementara motif penculikan dan penyanderaan ini diduga dilatarbelakangi pelaku yang ingin meminjam uang ke ibu korban, namun ditolak. Pelaku kemudian nekat menculik dan menyandera anak perempuan tersebut dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
"Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter, red)," kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).
Pelaku, lanjut dia, bahkan mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan. Menurut Nicolas, sebelum membawa korban Zp, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat juga untuk meminjam uang.
"Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, Zp (5) untuk berdagang nasi uduk. Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak Zp pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara IJ yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.
Â
Baru Tahu Setelah Viral Penyanderaan Anak
Sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah seusai berjualan nasi uduk, dan menanyakan anaknya kepada tetangga. Tetangga korban pun bilang bahwa Zp dibawa oleh pelaku IJ.
"Ibu korban berusaha menelepon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Ibu korban baru mengetahui keberadaan anaknya setelah beredar video viral penyanderaan yang terjadi di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin (28/10/2024) pagi.
Advertisement
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman karena sepeda motor yang digunakan pelaku belum ditemukan, termasuk satu bilah pisau.
"Karena saat penangkapan oleh polisi di Pospol Pejaten Village, Jakarta Selatan, pelaku sempat menodongkan pisau ke anak tersebut," kata Nicolas. Saat penyanderaan, tambah dia, pelaku juga dipengaruhi oleh narkoba jenis sabu dan saat ini masih dalam penyelidikan.