Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan kini memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari kehidupan masyarakat yaitu sebagai sarana transportasi yang dapat mendukung mobilitas yang cepat dan nyaman. Maka tak heran jika perkembangan kendaraan bermotor di Indonesia sekarang ini menghadapi perkembangan yang sangat pesat
Kendaraan bermotor digerakan oleh mesin atau peralatan mekanik lainnya. Ketika memutuskan untuk memiliki kendaraan bermotor, Anda sebagai warga DKI Jakarta, juga harus siap mematuhi aturan yang ada yaitu pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Advertisement
“Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Apa saja ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta? Simak penjelasannya:
Objek Pajak
Perlu diketahui, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah merupakan Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
1. kereta api.
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga - lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yangsemata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. dengan kata lain, adalah pemilik kendaraan bermotor tersebut. Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
2. Dasar pengenaan PKB khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor.
3. Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
4. Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
5. Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor:
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama
b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama
d. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang
6. Bobot sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
7. Bobot sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan faktor:
a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor.
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan.
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
8. Dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu tabel dengan ketentuan:
a. untuk Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
b. untuk selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot.
9. Dasar pengenaan PKB ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Tarif Pajak
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima danseterusnya.
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, social keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen).
4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Cara Perhitungan Pajak
Sementara untuk besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB.
Masa Pajak
1. PKB terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
2. PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.
3. PKB dibayar sekaligus dimuka.
4. Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat mengajukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur
Saat Terutang
Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Wilayah Pemungutan
Untuk wilayah Pemungutan PKB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.Morris menuturkan, sebagai warga Jakarta yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, penting untuk memahami ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku. Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, tidak hanya membantu menjaga keteraturan administrasi pajak, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pendapatan pajak.
“Selain itu, memahami cara perhitungan pajak dan tarif yang berlaku akan membantu wajib pajak untuk mempersiapkan kewajiban pembayaran dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan ini dan melakukan pembayaran PKB tepat waktu guna menghindari sanksi dan mendukung kelancaran pelayanan publik di Jakarta,” ucapnya.
Advertisement