Sukses

Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Verifikasi Pendaftaran Ormas

Abdul Gafur menekankan pentingnya hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat sebagai landasan dalam pelayanan publik yang akuntabel.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Organisasi Kemasyarakatan menggelar “Rapat Penguatan Pelaksanaan Fungsi Pelayanan Pendaftaran dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan”. 

Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Penanggung Jawab Tim Pendaftaran dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, Yodie Indrawan melaporkan, diadakannya rapat ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pendaftaran dan sistem informasi bagi Ormas, dengan memperkuat koordinasi, transparansi, dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Rapat yang dipimpin oleh Plh. Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan PUM, Abdul Gafur tersebut menghadirkan Narasumber yaitu Kepala Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi ULA Kemendagri RI, Ninuk Handoyo Riantini dan Analis Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Aripradana.

Dalam rapat yang digelar di Gedung F, Kantor Kementerian Dalam Negeri ini, Abdul Gafur menekankan pentingnya hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat sebagai landasan dalam pelayanan publik yang akuntabel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah bertanggung jawab menyediakan layanan publik yang efektif dan efisien, termasuk dalam pelayanan pendaftaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan pengelolaan Sistem Informasi Ormas yang andal. 

"Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan menjaga demokrasi di Tanah Air,” kata Gafur, Kamis (31/10/2024). 

 

2 dari 3 halaman

Pentingnya Sinegi Pusat dan Daerah

Abdul Gafur memaparkan, data terbaru menunjukkan, hingga 30 Oktober 2024, terdapat 595.364 Ormas yang terdaftar di Indonesia, termasuk di antaranya 1.107 Ormas dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan 46 Ormas Asing serta Ormas Berbadan Hukum: 594,211 terdiri dari Yayasan: 362,136. Perkumpulan: 232,075.

"Melihat tingginya jumlah ini, Ditjen Politik dan PUM melalui Direktorat Organisasi Kemasyarakatan menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan Ormas dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan stabilitas politik Indonesia,”  terang Abdul Gafur.  

Gafur juga mengatakan, Badan Kesbangpol di tingkat daerah memiliki peran penting dalam verifikasi pendaftaran Ormas dan penentuan kelayakan mereka untuk mendapatkan SKT. 

Lebih lanjut Abdul Gafur menjelaskan, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan mendorong pemahaman bersama antara pemerintah pusat dan daerah agar pelayanan publik terkait Ormas dapat berjalan optimal. 

"Direktorat Organisasi Kemasyarakatan melalui kegiatan ini memberikan pandangan dan pengarahan tentang proses penerbitan SKT serta tata kelola hibah bagi Ormas yang tidak berbadan hukum sesuai regulasi,"  tandas Abdul Gafur.

 

3 dari 3 halaman

Perkuat Kolaborasi

Abdul Gafur berharap langkah ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat melalui pelayanan publik yang profesional. 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri melalui Direktorat Organisasi Kemsyarakatan optimistis dapat meningkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan layanan pendaftaran dan informasi Ormas.

"Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan keberadaan Indonesia sebagai satu bangsa dan negara semakin kuat dan stabil dalam menghadapi tantangan pembangunan dan demokrasi di masa mendatang”. tutup Abdul Gafur.

Rapat ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari seluruh Provinsi di Indonesia.