Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami temuan gepokan uang dengan nilai mencapai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram di kediaman mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Semua pihak pun menjadi sasaran penyidik, tidak terkecuali keluarga.
"Oh sudah (periksa keluarganya). Ya termasuk itu ya (istrinya). Kan saya bilng tidak harus semua saya sampaikan, tapi kalau istrinya sudah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga
Menurut Qohar, sejauh ini sudah ada sekitar 15 saksi yang diperiksa terkait makelar kasus Zarof Ricar. Terkait status cegah keluarga, Qohar belum memberikan informasi lebih jauh.
Advertisement
"Yang pasti sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat, tidak terkecuali keluarganya," jelas dia.
Penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset yang terafiliasi dengan Zarof Ricar. Dia pun meminta publik dapat menunggu tim bekerja, termasuk soal dugaan tempat penyimpanan aset lain yang turut melibatkan keluarganya.
"Ya nanti akan disampakan pada saatnya. Nanti pada saatnya kita sampaikan. Sabar, nanti kita sampaikan," Qohar menandaskan.
Kejagung Geledah Rumah Makelar Kasus Zarof Ricar
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di kediaman Zarof Ricar (ZR), petinggi Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur. Sebelumnya, penyidik menemukan gepokan uang dengan total hampir Rp1 triliun di sana.
"Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
"Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya," sambungnya.
Menurutnya, penggeladahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri tempat penyimpanan hasil suap dan gratifikasi dari tersangka Zarof Ricar, baik keluarga ataupun koleganya.
"Itu kemarin makanya penyidik memastikan tidak ada ya kan. Kalau ada informasi-informasi yang berkembang, ya, itu akan menjadi informasi bagi penyidik. Saya kira begitu lah ya," jelas dia.
Yang pasti, kata Qoar, penyidik kini tengah fokus dengan keterkaitan antara Zarof Ricar dan Gregorius Ronald Tannur, serta kuasa hukumnya yakni Lisa Rahmat (LR).
"Kemudian ya apa ada kaitannya dengan ZR ini, itu dulu yang harus dimatangkan," Harli menandaskan.
Saat Geledah Rumah Zarof Ricar Ditemukan Tumpukan Uang Rp1 Triliun dan Emas
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan. Bagaimana tidak, niat awal mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Ronald Tannur malah berujung temuan gepokan uang senilai hampir Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengulas, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus alias markus.
"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," ujar Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp 75 miliar.
Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.
"Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," jelas Qohar.
Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun pun tetap dijalani.
"Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya," ujar Qohar.
Adapun penggeledahan dilakukan penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, yakni di rumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.
Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.
Kemudian logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 gram per keping, dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per keping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan tiga lembar sertifikat kuitansi emas.
Sementara untuk hasil penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat makelar kasus Zarof Ricar menginap, disita segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu sehingga total Rp10 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp3,3 juta, dan satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan uang Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000.
Tidak ketinggalan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang elektronik berupa ponsel atau handphone milik tersangka Zarof Ricar.
Advertisement
Makelar Kasus Zarof Ricar Ditangkap
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait perkara terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Nyatanya, dia akan menjadi perantara uang suap untuk hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Di mana LR (pengacara Ronald Tannur) meminta ZR, agar ZR mengupayakan hakim agung MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasasinya," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2025).
Qohar menyebut, tersangka Lisa Rahmat (LR) menyiapkan sebanyak Rp 5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp 1 miliar atas jasanya membantu pengurusan perkara Ronal Tannur. Berdasarkan catatan Lisa Rahmat dan Zarof Ricar yang ditemukan penyidik, uang tersebut dimaksudkan untuk hakim MA, meski belum sempat berpindah tangan.
"Untuk hakim agung berinisial S, A, dan S lagi, yang menangani kasasi Ronald Tannur," jelas dia.
Awalnya, Zarof Ricar menolak uang tunai dalam bentuk rupiah untuk suap hakim MA lantaran jumlahnya terlalu banyak. Sehingga, dia meminta kuasa hukum Ronald Tannur untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing.
"Setelah menukarkan rupiah ke mata uang asing, LR ke rumah ZR di Jakarta Selatan. Setelah itu uang tersebut disimpan dalam brankas di dalam rumah ZR," Qohar menandaskan.
Â