Sukses

Surya Paloh Mengaku Terkejut soal Tom Lembong: Enggak Ada Angin, Enggak Ada Hujan

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku terkejut mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku terkejut mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

Pasalnya, kata dia, kasus tersebut sudah lama, namun diungkap kembali.

"Saya pikir bagaimanapun juga tentu itu suasana yang amat memprihatinkan bagi saya sebagai Ketum Partai NasDem, kalau kita masih melihat upaya penegakan hukum ini pada sebuah kasus yang jangka waktunya barangkali kita udah lupa," kata Surya Paloh kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Dia menyampaikan ada banyak kasus yang harus diselesaikan. Surya Paloh menilai aparat hukum seharusnya memprioritaskan kasus-kasus aktual seperti, penggerebekan atau penemuan sejumlah dana senilai Rp1 trilun dan penangkapan dua hakim yang diduga berkonspirasi meloloskan suatu perkara.

"Tapi enggak ada angin, enggak ada hujan tiba-tiba ada Tom Lembong, kita juga terkejut itu," ujarnya.

Meski demikian, Surya Paloh enggan ikut campur dalam kasus tersebut. Dia pun berharap tak ada unsur politisasi dalam penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mudah-mudahan tidak ada, kalau ada ya apes aja," jelas Surya Paloh.

Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan mantan Co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2029. Sementara itu, Partai NasDem merupakan salah satu partai politik pengusung Anies-Muhaimin.

 

2 dari 3 halaman

Kejagung Membantah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka bersifat politis.

Tom Lembong yang merupakan mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 terjerat kasus korupsi komoditas gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Sudah Lama

Menurut Qohar, penyidikan kasus korupsi impor gula dilakukan sudah cukup lama, yakni pada Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu tahun, ada sebanyak 90 saksi yang menjalani pemeriksaan.

"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana, kita juga menghitung kerugian negara dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," kata Qohar.

menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.

"Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," jelas dia.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," sambung Qohar.

Video Terkini