Sukses

Pakar Sebut PK Mardani Maming Harus Diawasi

Ia mengharapkan majelis hakim di MA dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya sesuai pertimbangan dan peraturan hukum yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini menilai peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani Maming harus diawasi, mengingat mafia kasus telah menjadi momok lembaga peradilan.

"Soal mafia peradilan itu sudah jadi momok di lembaga peradilan kita," kata Orin dalam pernyataan diterima, seperti dilansir Antara.

Orin juga mendesak adanya evaluasi terhadap kelembagaan peradilan di tengah mencuatnya dugaan untuk meloloskan PK tersebut di Mahkamah Agung (MA) serta upaya untuk menelusuri aliran dana pihak terkait bila diperlukan.

"Evaluasi saja semua secara kelembagaan. Telusuri data-data keuangannya melalui PPATK," ujar Orin.

Dengan demikian, ia mengharapkan majelis hakim di MA dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya sesuai pertimbangan dan peraturan hukum yang berlaku.

"Diputus saja dengan seadil-adilnya oleh majelis hakim dan kita berharap majelis hakim dapat memutus dengan sebaik-baiknya demi hukum dan kebenaran materiil," katanya lagi.

 

2 dari 2 halaman

Ajukan PK

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp110,6 miliar kepada Mardani Maming. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mardani, yang sebelumnya Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dengan total tidak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Gratifikasi tersebut terkait SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim PT Banjarmasin justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, menolak kasasi tersebut. Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Pada 6 Juni 2024, Mardani Maming kemudian mengajukan PK ke MA. PK itu bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. Saat ini PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.