Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Permohonan uji materi itu dengan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ada 5 pemohon yang mengajukan uji materi UU Cipta Kerja. Terdiri dari Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Juga
Paling tidak ada 7 isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara tersebut. Rincinya, tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.
Advertisement
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Ciptaker. Terutama berkaitan dengan TKA, PKWT, pekerjaan alih daya, cuti, upah, PHK, dan pesangon.
Bukan hanya itu. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu paling lambat 2 tahun.
Apa saja 12 poin penting putusan MK terkait UU Cipta Kerja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja
Advertisement