Sukses

Yunus Husein: UU Anti-Pendanaan Teroris Berlaku di Luar RI

Dengan disahkannya UU PPTPPT, pemerintah bisa memutus mata rantai pendanaan teroris yang dianggap menjadi faktor utama terjadinya aksi terorisme di Tanah Air.

DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (PPTPPT). Dengan UU ini, pemerintah bisa memutus mata rantai pendanaan teroris yang dianggap menjadi faktor utama terjadinya aksi terorisme di Tanah Air dan di luar negeri.

"UU itu tak hanya berlaku di Indonesia, bisa juga di luar Indonesia. Tapi berlaku dengan beberapa ketentuan," kata staf ahli Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein, di Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Ketentuan itu, di antaranya berlaku bagi pelaku terorisme warga negara Indonesia atau orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, namun bertempat tinggal di Indonesia. "Atau aksi terorisme terhadap fasilitas Pemerintah RI, termasuk perwakilan Indonesia atau konsuler Indonesia di luar negeri," jelasnya.

UU tersebut, lanjutnya, juga diterapkan di luar wilayah Indonesia jika teror dilakukan terhadap pesawat udara atau kapal laut yang dioperasikan oleh Indonesia.

Kata Yunus, UU ini bisa pula berlaku di luar negeri jika aksi teror dilakukan untuk memberikan desakan atau menyudutkan Pemerintah RI terkait sikap politik di luar negeri. "Misalnya, terorisme dilakukan sebagai upaya untuk memaksa Pemerintah RI melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu," kata Yunus.(Ado)