Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dikhususkan untuk memberantas praktik judi online (judol).
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan, pembentukan Satgas ini merupakan tindaklanjut dari misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
"Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Porda Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktek perjudian online," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Advertisement
Asep menerangkan, Polri berkomitmen melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7, Prabowo Subianto yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.
Asep membeberkan, sejak periode 15 Juni tahun 2024 sampai dengan 1 November 2024, Polri telah berhasil mengungkap 300 kasus perjudian online dan menangkap 370 tersangka.
"Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200," ujar dia.
Asep mengatakan, Polri juga melakukan kegiatan preemptive dan preventive. Adapun, kegiatan preemptive 12.308 berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.
Sedangkan, kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah membantu jajaran kepolisian dalam memproses atau mengungkap kasus ini dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia kami berpesan bahwa fenomena judi online ini sudah sangat meresahkan kita semua," ujar dia.
Â
Tersangka Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah
Kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi terus dikembangkan oleh polisi. Polisi pun menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus ini.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Dia menyebut, sehingga total ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).
Wira merinci, 14 orang tersangka antara lain 11 orang merupakan oknum pegawai Komdigi. Sisanya, tiga orang lain dari kalangan sipil.
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ucap dia.
Dalam kasus ini, Wira menyatakan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka. Kini, sedang dalam proses pendataan.
"Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," tandasnya.
Â
Advertisement
Usai Penggeledahan, Polisi Sita Laptop Oknum Pegawai Komdigi
Polisi menyita beberapa laptop milik beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang terseret kasus judi online. Penyitaan dilakukan pada saat proses penggeledahan di kantor Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Terpantau penggeledahan kurang lebih berlangsung satu jam. Anggota membawa beberapa barang bukti yang disimpan di dalam boks kontainer.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang-barang yang disita guna kepentingan penyidikan.
Dia menyebut antara lain laptop. Adapun, penggeledahan dilakukan di lantai 2, 3 dan 8.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Ade Ary menerangkan, penyidik juga mendalami sistem kerja para tersangka dalam mengurusi persoalan situs judi online.
"Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," ujar dia.