Sukses

Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online Selama Juni-November 2024

Wakabareskrim pun mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa judi online berdampak buruk pada kesejahteraan dan gangguan psikologis keluarga.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah membongkar 300 kasus judi online sepanjang 15 Juni–1 November 2024. Dalam kasus tersebut, Polri menyita barang bukti berupa 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta menyita uang dan rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200.

"Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, (2/11/2024).

Dijelaskan Asep, Polri telah melaksanakan sebanyak 12.308 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.

"Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 76.722 konten atau situs," tutur dia seperti dikutip dari Antara.

Ia pun mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa judi online berdampak buruk pada kesejahteraan dan gangguan psikologis keluarga.

Untuk itu, Asep mengimbau seluruh masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi yang berhubungan dengan praktik judi online. 

"Jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam memberantas praktik perjudian online di Indonesia dan kami akan tidak tegas," ujar Asep.

Di sisi lain, Asep juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kerja-kerja kepolisian selama ini.

"Pada kesempatan kali ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah membantu jajaran kepolisian dalam memproses atau mengungkap kasus (judi daring) ini," ucapnya.

2 dari 4 halaman

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Online libatkan WN Tiongkok, Puluhan Miliar Rupiah Disita

Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online yang libatkan Warga Negara (WN) Tiongkok. Uang puluhan miliar rupiah disita sebagai barang bukti.

"Kami telah berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai dengan total jumlah Rp70.138.000.000," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).

Asep menjelaskan, WN Tiongkok inisial DX alias MA mengelola situs judi berskala internasional bernama slot8278. Tercatat pemain atau user lebih dari 85.000 orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri.

kini, DX alias MA telah berstatus sudah tersangka dan masih dalam proses pencarian.

"Saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut," ujar dia.

Di sisi lain, Polri juga berhasil mengungkap adanya beberapa perusahaan yang turut terlibat dalam memfasilitasi pengguna untuk melakukan deposit pada saat bermain di situs Slot8278.

"PT TUB bekerjasama dengan PT AJT dan PT MLT yang dibuat oleh tersangka HEJ," ujar dia.

Dia menerangkan, tersangka HEJ membentuk PT AJT dan PT MLT yang digunakan untuk deposit dan withdraw untuk para pemain Slot8278.

Selain itu, tersangka HEJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya dalam hal ini untuk operasional situs Slot8278.

Adapun, HEJ menunjuk K, yaitu bertindak sebagai Direktur PT OTI dan tersangka E sebagai komisaris PT OTI. Di mana, PT OTI merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) kepada tersangka IJ selaku manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs Slot 8278.

3 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan/atau Pasal 82 Dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 (Dua Puluh) tahun penjara," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah mengungkap praktik judi online dengan situs Slot8278. Dalam kasus ini, 7 operator situs Slot8278 sebagai tersangka yang terdiri dari 1 Warga Negara Asing (WNA) dan 6 Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih berada di Rutan Bareskrim Polri.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menerangkan, jaringan ini kembali membuat website slot 8278, tapi diubah 82-78 dengan url yang sama atau namanya sama tapi url nya berbeda.

"Kenapa? Kenapa mereka masih tetep pakai nama itu? Karena nama itu adalah nama yang sudah punya merek, ada brandnya, terkenal, jadi kemana-mana," ujar dia, Sabtu (2/11/2024).

4 dari 4 halaman

Diduga Melarikan Diri ke Negara Asal

Namun, di sini website atau situs-situs itu dikendalikan oleh WN Tiongkok inisial DX alias MA. Bayu menyebut, WN China datang ke Indonesia untuk membuat aplikasi.

"Di mana aplikasi ini dengan deposit murah, Rp 10 ribu. Jadi Rp 10 ribu itu semua bisa main. Kedua, dia automatic. Kenapa automatic? Karena automatic itu adalah dia tidak membutuhkan admin atau CS, customer service, jadi langsung by mesin aplikasi gitu," ujar dia.

Bayu menyebut, WN Tiongkok inisial DX alias MA berdomisili di Pantai Indah Kabuk Jakarta Utara. Namun, dia telah kembali lagi ke negaranya.

"Kita sudah menerbitkan DPO," ujar dia.

Video Terkini