Sukses

Pelaku Perdagangan Orang dan 2 Wanita Pekerja Migran Ilegal Diringkus Polisi

Terduga pelaku berinisial AWS (40) ini, ditemukan bersama 2 wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia.

"Pada Jumat, 1 November 2024, Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota di pimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia," ujar Kapolres, Sabtu (2/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial AWS (40) ini, ditemukan bersama 2 wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara Illegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau via Bandara Soekarno Hatta.

"Pria berinisial AWS dan 2 wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural. AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti: Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.

 

2 dari 2 halaman

Diamankan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta 2 orang wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.

"Penangkapan bermula, Tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari, dan ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," jelasnya.

Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar.

Video Terkini