Sukses

Ketua Komisi III DPR Desak Polisi Tindak Tegas Guru SD Cabuli Murid di Bandar Lampung

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritisi penangguhan penahanan terhadap guru SD di Bandar Lampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendesak penyidik Polresta Bandar Lampung agar menindak tegas oknum guru SD swasta di Bandar Lampung berinisial FZ (27) yang diduga mencabuli muridnya. FZ diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

"Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera menangkap dan menahan FZ pelaku pencabulan terhadap anak. Bila perlu, jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (4/11).

"Kasus ini merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas. Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat," sambungnya.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga ingin agar polisi tidak hanya sekedar mengedepankan pendekatan formil saja dalam menangani perkara tersebut.

"Polisi hendaknya tidak sekedar mengedepankan pendekafan formil dalam menjalankan tugas. Mereka harus juga peka saat menangani perkara sangat sensitif," tegasnya.

Karena itu, Habiburokhman tidak ingin lembaga atau instansi Korps Bhayangkara menjadi tercoreng karena buruknya penanganan kasus pencabulan tersebut.

"Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri ada," ucap Ketua Komisi III DPR ini memungkasi.

Sebagai informasi, FZ (27) guru SD swasta di Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024 lalu atas dugaan pencabulan terhadap salah satu muridnya. Meski berstatus tersangka, FZ tidak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

 

2 dari 3 halaman

Serahkan Jaminan Uang Rp50 Juta dan Sertifikat Tanah

Dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp50 juta dan sertifikat tanah.

"Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan." kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Menurut Kompol Hendrik, FZ tidak menunjukkan upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka juga dinilai bersikap kooperatif saat diminta untuk hadir di polres.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua barang bukti telah diamankan sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilangnya barang bukti tersebut.

Penahanan tersangka mengacu pada Pasal 21 KUHP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Namun, ada pengecualian dalam pasal ini, di mana tersangka dapat ditahan meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun jika terkait dengan kasus penganiayaan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.

Kompol Hendrik juga menyampaikan bahwa Penyidik Unit PPA akan menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada hari Jumat, 1 November 2024.

"Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutupnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Penangguhan Penahanan FZ Dicabut

Terkini, Penangguhan penahanan guru sekolah dasar (SD) swasta di Bandar Lampung yang mencabuli muridnya di telah dicabut dan kini ditahan polisi. Pria berinisal FZ (27) ini mulai ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Sabtu (2/11/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengonfirmasi penangguhan penahanan FZ, tersangka pencabulan anak di bawah umur telah dicabut. 

Dia menerangkan, tersangka FZ sebelumnya dipanggil oleh penyidik ke mapolresta setempat terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Iya benar, yang bersangkutan sudah ditahan dan ditempatkan di rutan Polresta Bandar Lampung, pada Sabtu siang (2/11/2024). Kemarin, FZ kami panggil terlebih dahulu di mapolresta dan langsung dilakukan penahanan," kata Kompol Hendrik, Ahad (3/11/2024).  

Hendrik menambahkan, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka atau tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian. 

"Pada hari Kamis (31/10/2024), berkas perkara tersangka FZ sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung untuk diteliti lebih lanjut," ungkapnya. 

Kemudian, uang Rp50 juta serta sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi jaminan penangguhan penahan tersangka pun telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, kota setempat. 

"Secepatnya kita akan kembali melimpahkan berkas perkara serta tersangka ke penuntut umum atau tahap II, jika pelimpahan tahap I telah selesai diteliti oleh JPU," bebernya.