Sukses

Viral Oknum Anggota Polda Maluku Pukul Sopir Taksi Online di SCBD Jaksel, Begini Kronologinya

Kasus pemukulan yang dilakukan oknum polisi terhadap sopir taksi online ini sempat dimediasi di Polda Metro Jaya dan disepakati untuk berdamai. Namun belakangan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Oknum anggota Polda Maluku dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut kasus dugaan penganiayaan seorang sopir taksi online di kawasan SCBD, Jaksel. Laporan dilayangkan oleh korban yang merupakan pengemudi taksi online.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut. Korban RF (34) didampingi penasihat hukumnya menyambangi Polres Metro Jaksel pada Sabtu, 2 November 2024.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3995/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA

"Iya benar membuat laporan pada Sabtu kemarin ya," kata Nurma dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).

Nurma menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi di Jalan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Adapun terduga pelaku adalah penumpangnya sendiri. Diduga saat itu pelaku marah ketika akan mau mengubah rute tujuan awal. Akibat hal itu, kendaraan sampai menabrak mobil yang ada di depannya.

"Sehingga terjadilah perdebatan sampai pelaku memukul korban ke bagian pipi sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar," ujar dia.

"Itu kronologisnya seperti di video viral itu," sambung dia.

 

2 dari 2 halaman

Sempat Damai

Nurma mengatakan, terduga pelaku langsung keluar turun dari mobil. Sementara itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Ketika itu, antar kedua pihak sempat berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini.

Belakangan, korban malah membuat laporan ke Polres Metro Jaksel. Kasus ini sedang dalam penanganan oleh jajaran Polres Metro Jaksel. Nurma membenarkan, terduga pelaku merupakan oknum anggota Polda Maluku.

"Iya benar (anggota), koordinasi saya dengan penyidik sekarang lagi ditindaklanjuti untuk panggil pelapor dan saksi-saksi lain," tandas dia.