Sukses

4 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono (PB), sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono (PB), sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikerjakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2023.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Kejagung menemukan bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama tiga jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu 3 November 2024.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Qohar, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Terhadap PB akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas dia.

Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kejagung juga masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.

"Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, dengan total kerugian negara sejumlah Rp1.157.087.853.322," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/1/2024).

Harli merinci, total Rp1,1 triliun berasal dari Rp7.901.437.095 yang merupakan kerugian negara hasil pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015, kemudian Rp1.118.586.583.905 dari kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa.

"Selanjutnya Rp30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa," jelas dia.

Berikut sederet fakta terkait Kejagung resmi tetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus proyek pembangunan jalur kereta api, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:

2 dari 5 halaman

1. Penangkapan di Hotel Sumedang

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikerjakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2023.

Sebelum ditetapkan tersangka, Prasetyo sempat diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024.

“Minggu, tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB, di mana penangkapan di Hotel Sumedang,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta Selatan, Minggu 3 November 2024.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini, Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama tiga jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," tambahnya.

3 dari 5 halaman

2. Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Lainnya

Sebelumnya, sebanyak enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Mereka adalah NSS, ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Lalu AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.

"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan.

Kuntadi menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 Balai Teknik KA Medan untuk pembangunan jalur KA Besitang - Langsa. Dalam pengerjaannya, pemegang kuasa memecah beberapa pengerjaan proyek.

4 dari 5 halaman

3. Prasetyo Boeditjahjono Disebut Terima Upah Rp2,6 Miliar

Dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Prasetyo disebut menerima upah hingga Rp2,6 miliar.

"Berdasarkan hasil keterangan para saksi, bahwa yang bersangkutan telah menerima fee Rp2,6 miliar," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu 3 November 2024.

Secara rinci, tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan yang saat ini masih dalam proses persidangan, yakni sebesar Rp1,2 miliar, dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

"Ya ini kan baru tertangkap tadi ya, kita dalami lah, sabar ya (uang dipakai untuk apa). Yang pasti kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan kapan dia dapat, di mana dia nerimanya, dari siapa, uang apa, berapa besarnya dan digunakan untuk apa, pasti kita tanyakan," jelas dia.

5 dari 5 halaman

4. Ditahan di Rutan Salemba Cabang

Lebih lanjut, Qohar, menyatakan bahwa tersangka Prasetyo Boeditjahjono akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2023.

"Terhadap PB akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Qohar.

Prasetyo dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.