Sukses

Komisi XIII DPR Setujui Pemberian Status WNI Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu

Komisi XIII DPR RI menyetujui pemberian status kewarganegaraan kepada tiga pesepak bola keturunan Indonesia. Ketiganya, yakni Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu.

Liputan6.com, Jakarta Komisi XIII DPR RI menyetujui pemberian status kewarganegaraan kepada tiga pesepak bola keturunan Indonesia. Ketiganya, yakni Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Sekjen PSSI Yunus Nusi pada Senin (4/12/2024).

Yunus berharap DPR RI bisa mengabulkan permohonan tersebut, mengingat Kevin Diks lantaran akan diturunkan melawan Jepang di laga kualifikasi Worldcup.

"Semoga dukungan dari Komisi 13 ini, insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu kami berharap bisa mendapat hasil yang terbaik," ujarnya.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya lantas menanyakan kesepakatan usulan pemberian status kewarganegaraan tiga pesepak bola keturunan Indonesia itu.

"Apakah Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu,” papar Willy.

"Setuju,” jawab peserta rapat.

 

2 dari 2 halaman

Kevin Diks Punya Darah Ambon

Diketahui, Kevin Diks memegang paspor Belanda dan memiliki darah Indonesia dari ibunya yang berasal dari Ambon yaitu Natasja Dik Bakarbessy.

Selama kariernya di Copenhagen sejak Juli 2021, Diks sudah tampil sebanyak 145 pertandingan dengan koleksi 14 gol dan 15 assist.

Selain posisi utamanya yang merupakan seorang bek tengah, pemain yang pernah membela timnas Belanda kelompok umur (U-19, U-20, dan U-21) itu pernah mengisi beberapa posisi lainnya seperti bek kanan, bek kiri, dan juga gelandang bertahan.