Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas praktik judi online hingga ke tingkat bandar. Polri juga berencana menjalin kerja sama internasional untuk memperluas upaya penindakan.
"Kita akan urai satu per satu. Kalau memang ada di dalam (negeri) kita ambil, kalau di luar kita tentunya akan melakukan kerja sama-kerja sama internasional se-optimal mungkin yang bisa kita lakukan," ujar Sigit di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
Sigit menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan penindakan pidana. Dampak luas dari judi online juga telah menjadikan banyak masyarakat sebagai korban, termasuk yang beralih ke pinjaman online untuk menutupi kerugian.
Advertisement
"Tentunya tugas kita bagaimana agar judi online ini betul-betul bisa kita berantas, kita minimalisir dan termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara. Dan yang paling utama, jangan sampai masyarakat kita kemudian menjadi korban gara-gara judi online yang kemudian kadang-kadang lari ke pinjaman online," tegas Sigit.
Polri berencana bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melacak aliran dana yang digunakan oleh pelaku judi online. Sigit juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang terlibat, sebagaimana telah dilakukan terhadap 11 tersangka yang ditangkap, termasuk seorang pegawai dari Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).
"Sesuai dengan arahan presiden bahwa tindak tegas siapapun jangan sampai rakyat jadi korban. Tim kami untuk melakukan pedalaman lebih lanjut. Siapa saja yang terlibat, oleh karena itu, saat ini tim terus bekerja," ujar Kapolri.
Tangkap 2 Tersangka
Polda Metro Jaya juga menangkap dua tersangka tambahan dalam kasus judi online, termasuk seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total tersangka kini mencapai 16 orang.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Minggu (3/11).
Salah satu tersangka, pegawai Komdigi, diketahui mengelola 1.000 situs judi online agar tak terblokir dan melaporkan 4.000 situs lainnya untuk diblokir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka menerima Rp8,5 juta per situs yang dibiarkan aktif.
"Dibina seribu situs. Dijaga supaya enggak keblokir," ungkapnya.
Pegawai tersebut diketahui mengelola situs-situs judi dari kantor kecil di sebuah ruko yang dioperasikan tanpa sepengetahuan atasannya di Komdigi. Para pegawai bekerja sebagai admin dan operator dengan upah sekitar Rp5 juta per bulan, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement