Sukses

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu dari Gregorius Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu dari Gregorius Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, Meirizka Widjaja dan kuasa hukum Ronald Tannur yakni tersangka Lisa Rahmat (LS) merupakan teman lama. Sehingga, dia meminta pengurusan kasus anaknya.

"Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu dibiayai," jelas dia.

Setiap ada permintaan uang dari Lisa Rahmat, ibu dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja pun memenuhinya, termasuk mengganti dana talangan yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar.

"Selama persidangan di PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap," ungkapnya. "Sehingga total Rp3,5 miliar," sambung Qohar.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Jawa Timur," Qohar menandaskan.

2 dari 3 halaman

Kejagung Dalami Sumber Uang Suap untuk Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami sumber dana LR, pengacara Gregorius Ronald Tannur, di dalam perkara dugaan suap terhadap hakim yang mengadili Ronald dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

"Dengan LR ini akan terus didalami bagaimana sumber dananya. Apakah ini merupakan dana yang disiapkan oleh yang bersangkutan? Ini dananya dari siapa?" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/10/2024) seperti dilansir Antara.

Nantinya, kata dia, keterangan dari LR akan dihubungkan dengan keterangan dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dari LR untuk vonis bebas Ronald Tannur dan dengan keterangan dari ZR (Zarof Ricar) selaku mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi makelar dengan tujuan meralat putusan kasasi Ronald Tannur.

"Nanti di sinilah yang tentu penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini supaya ada simpul yang bisa ditarik. Semua ini akan terus digali supaya terjawab agar tindak pidana ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik," ucap Harli.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga tengah menyelidiki asal mula uang tunai senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumah ZR, kawasan Senayan, Jakarta.

"Nanti akan diselidiki seperti apa posisi Rp920 miliar dan emas 51 kilogram ini. Apakah ini ada keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur? Atau apakah seperti yang disampaikan dalam keterangan bahwa uang ini sudah diperoleh yang bersangkutan sejak 2012 hingga 2022 (tindak pidana gratifikasi)? Lalu dikaitkan dengan konteks pasal persangkaan dalam perkara. Jadi, itu yang harus didalami," paparnya.

Baca juga Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Kasasi Ronald Tannur

3 dari 3 halaman

Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29). Selain hakim, ada satu pengacara yang turut ditangkap.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "Tiga hakim, satu lawyer," ujar Febrie saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).

Febrie belum berbicara secara detail terkait penangkapan mereka, namun dipastikan ini ada korelasi dengan kasus yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29).

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, dianggap hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim juga menilai, Ronald Tannur dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dini Sera Afriyanti sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga IKAHI Prihatin Suap Kasus Ronald Tannur saat Hakim Perjuangkan Kesejahteraan