Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dalam proses vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata ada andil dari mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, kuasa hukum Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LS) meminta bantuan Zarof Ricar agar dapat mengkondisikan hakim PN Surabaya.
Baca Juga
“LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Advertisement
Penyidik sendiri melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik menemuan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” jelas dia.
Menurut Qohar, tersangka Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat merupakan teman lama. Sehingga, dia meminta pengurusan kasus anaknya.
“Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu dibiayai,” ujarnya.
Setiap ada permintaan uang dari Lisa Rahmat, ibu dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja pun memenuhinya, termasuk mengganti dana talangan yang jumlahnya mencapai sebesar Rp2 miliar.
“Selama persidangan di PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” ungkapnya.
“Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambung Qohar.
Ibu Ronald Tannur Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.
Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja disangkakan Pasal 5 ayat 1, dan atau Pasal 6 ayat (1) a, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31 Tahun 1999-20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Advertisement