Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memindahkan penahanan terhadap tiga orang majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan yang berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, untuk Ketua Hakim Erintuah Damanik (ED) akan dipindahkan ke rutan cabang Cipinang.
Baca Juga
"Lalu Mangapul di tempatkan di rutan Kejagung. Untuk HH (Heru Hanindyo) ditahan di rutan KPK," ujar Harli di Kejagung, Selasa (5/11/2024).
Advertisement
Dia menyebut, ketiga hakim tersebut saat ini tengah menjalini pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Mereka diterbangkan dari Surabaya langsung ke Jakarta.
Harli menjelaskan, pemindahan penahanan ketiga hakim itu untuk kebutuhan penyidik dalam rangka membuat tersang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.
"Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka- tersangka yang lain. Dan juga dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," jelas Harli.
Sebelumnya, dalam kasus ini total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemufakatan pembebasan Ronald Tanur.
Di antaranya adalah tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad.
Ketiga hakim yang diduga menerima suap tersebut dikenakan pasal pelanggaran, yaitu Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengacara yang berinisial LR, sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Terbaru adalah ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja, mereka dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. LR saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi (Merdeka.com)
Â
Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Anaknya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Anggota DPR RI Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur (RT) yang terlibat kasus suap dan gratifikasi vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Untuk ayah dari RT atau Edward Tannur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Menurut Harli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap adik dari Ronald Tannur berinsial CT di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Nah, semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini. Dan kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini," jelas dia.
Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 25 saksi.
Adapun tersangka sejauh ini ada enam orang, mereka adalah tiga hakim PN Surabaya yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Kemudian mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR), kuasa hukum Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR), dan ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja (MW).
"Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," Harli menandaskan.
Â
Advertisement
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan uang Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).
"Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.
"Sehingga total Rp3,5 miliar," sambung dia.
Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.
"Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW," jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," Qohar menandaskan.