Baca Juga
Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah menangkap lima admin judi online, yakni Chikal Puja Pratama, Tengku Zikri Hardi Nata, Muhammad Krishna, Rahmat, dan Hafiz Ilham Ramadan. Kelima tersangka diamankan di wilayah Sukmajaya, Depok, pada Senin (4/11/2024) malam.
Advertisement
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, penangkapan lima tersangka admin judi online merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri, salah satunya memberantas judi online. Polres Metro Depok mengungkap judi online dan mengamankan delapan orang.
“Lima orang ditetapkan tersangka dan tiga orang saksi karena tidak mengetahui kejadian itu,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).
Judi online terungkap karena melakukan promosi di facebook dan Instagram dan dilakukan penelusuran Polres Metro Depok. Polisi mendapati lokasi dari keberadaan bandar dan promotor judi online di sebuah rumah kontrakan.
“Sistemnya saat mereka (pemain) masuk pada promosi judi online, berkomunikasi baik DM maupun inbox, mereka akan dibagikan link,” terang Arya.
Arya menjelaskan, link yang diberikan tersangka akan muncul tautan lalu para pemain judi online akan bermain. Bandar yang mengelola situs judi online akan meminta sejumlah uang dari pemain sebagai donasi.
“Ketika bermain, ini perbandingannya 1 berbanding 10, satu kali menang, 10 kali kalah, kebanyakan demikian,” jelas Arya.
Permainan ini dilakukan secara berulang sehingga banyak orang yang mengikuti permainan judi online. Atas permainan tersebut, Polres Metro Depok menangkap lima tersangka dengan memiliki peran berbeda.
“Ada yang menjadi bandar pemegang situs link nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP,MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R,” tegas Arya.
Polres Metro Depok mengamankan delapan barang bukti berupa handphone dan E banking. Semua pembayaran judi online dilakukan melalui uang elektronik, mulai dari Gopay dan Link Aja.
“Tersangka tidak hanya berasal dari wilayah Depok, setelah dilakukan pengembangan ada yang berasal dari Jakarta Barat, ini masih akan kita kembangkan lagi,” ucap Arya.
Polres Lakukan Pengembangan
Polres Metro Depok akan melakukan pengembangan terkait bandar besar judi online. Saat disinggung keterkaitan lima tersangka dengan penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi dengan Digital, Arya mengaku masih melakukan pengembangan.
“Sementara yang kita amankan ini masih kakinya, jadi kalau Komdigi, komunikasinya dengan level yang lebih tinggi,” ungkap Arya.
Arya menduga, dari situs judi online yang dikelola lima tersangka, mendapatkan omzet sekitar belasan juta. Namun untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan berkomunikasi dengan bank terkait.
“Untuk omzet masih kita dalami, karena kita harus mengirim surat ke Bank terkait, diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta perhari,” tutur Arya.
Atas tindakan tersebut kelima tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 303 KUHP.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas Arya.
Advertisement