Sukses

Menteri Komdigi Meutya Hafid: Judi Online Bukan Hanya Menyasar Kalangan Bawah

Meutya Hafid mengajak anggota Komisi I DPR dan sejumlah tokoh masyarakat, pendidikan, dan agama untuk bersama-sama memerangi judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, judi online bukan hanya menyasar kepada kalangan bawah saja. Judi online, kata dia, menyasar profesi apapun bahkan dari kalangan pendidikan dan pemerintahan.

"Kalau kita membuka data kami diingatkan oleh PPATK untuk mengingatkan juga di pemerintahan banyak juga, di pendidikan banyak juga. Mohon maaf di parpol banyak juga, saya orang parpol, jadi di parpol kalau dibuka banyak juga. Di profesi manapun," kata Meutya Hafid dalam rapat bersama dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Sehingga, dia mengajak wakil rakyat khususnya Komisi I dan sejumlah tokoh masyarakat, pendidikan, dan agama untuk bersama-sama memerangi judi online.

"Jadi artinya tidak hanya di kelas bawah, di kelas atas dengan berbagai sistem yang berbeda ada yang melalui game, ada yang melalui bentuk lain. Jadi di lingkungan terdekat kita dulu kita perangi sama-sama," kata Meutya.

Sebelumnya, Meutya mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum karena judi online, Senin (4/11/2024).

"Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya.

Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan.

Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.

Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Komdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

 

2 dari 3 halaman

Komdigi Blokir 14 Ribu Konten Terkait Judi Online per Hari

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB telah memblokir 227.811 konten yang terkait dengan judi online. Angka itu setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi mengatakan, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konten perjudian online.

Prabu menyatakan, penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tetapi juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.

Akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu tak luput dari penindakan di antaranya @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin.

"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," ujar Prabu di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah memblokir lebih dari 7,9 juta konten judi online.

Angka itu, kata dia, menunjukkan betapa masifnya tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial.

"Namun, dengan kolaborasi lintas stakeholders dan dukungan masyarakat, pemerintah optimistis bisa meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat," kata Prabu.

 

3 dari 3 halaman

Saluran Aduan Pelaporan Judi Online

Prabu menerangkan, Komdigi menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk yang terkait dengan judi online.  Berikut adalah saluran-saluran yang dapat digunakan masyarakat:

1. Aduankonten.id: Portal ini menyediakan layanan pengaduan konten negatif oleh masyarakat. Pengguna juga dapat mengirim laporan melalui WhatsApp di 0811-9224-545.

2. WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080: Chatbot ini dirancang khusus untuk melayani laporan terkait konten perjudian online secara cepat dan mudah.

3. Aduannomor.id: Portal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon seluler yang disalahgunakan untuk penipuan atau aktivitas judi.

4. Cekrekening.id: Portal ini memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana, termasuk judi online.

"Dengan adanya saluran pengaduan ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki perlindungan penuh di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet,” ujar Prabu.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com