Liputan6.com, Jakarta Oktober 2024 adalah penanda bagi Atnike Nova Sigiro bahwa dirinya sudah dua tahun menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rapat Paripurna DPR pada Selasa 4 Oktober 2022, dua tahun lalu, menetapkan Atnike sebagai ketua dan 8 orang komisioner lainnya memimpin Komnas HAM untuk periode 2022-2027.
Lahir pada 24 April 1976 di Medan, Sumatera Utara, Atnike lebih dulu dikenal sebagai akademisi dan aktivis perempuan serta kemanusiaan sebelum menjabat sebagai Ketua ke-12 Komnas HAM dan berkantor di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Status sarjana disandang Atnike setelah lulus dari Universitas Indonesia (2000) dan melanjutkan pendidikan S2 di University Of London pada 2007. Sesudahnya, Atnike meraih gelar doktor atau S3 di FISIP Universitas Indonesia pada 2018.
Advertisement
Atnike pernah menjabat sebagai Koordinator Program Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) (2000-2010) sebelum menjadi dosen Program Pascasarjana di Universitas Paramadina (2010-sekarang). Dia juga sempat menjadi Manajer Program Advokasi HAM ASEAN dan Asia Timur The Asia Forum for Human Rights and Development (2010-2017).
Sebelum bergabung dengan Komnas HAM, Atnike menjabat sebagai Direktur Eksekutif & Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan (2017-2021). Jurnal Perempuan yang terbit sejak 1996 ini fokus pada isu-isu gender di mana Atnike dikenal kerap menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, Atnike adalah salah satu pendiri Yayasan Lokataru (2022).
Sebagai Ketua Komnas HAM, Atnike mengapresiasi sikap pemerintah yang mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Bagi dia, ini adalah langkah maju di tengah terhentinya berkas hasil penyelidikan yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Untuk itu, dia meminta komitmen pemerintah menyelesaikan kasus-kasus tersebut melalui mekanisme yudisial.
Selain 12 kasus pelanggaran HAM berat tersebut, Atnike mengatakan lembaganya juga sudah menyerahkan hasil penyelidikan 4 peristiwa lainnya yang meliputi peristiwa Tanjung Priok, Timor Timur, Abepura dan Paniai.
Dia menilai kasus-kasus tersebut perlu mendapat perhatian karena dari persidangan kasus-kasus itu hakimnya membebaskan para tersangka, tidak ada tersangka yang terbukti dalam peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut. Akibatnya para korban tidak mendapatkan kompensasi atau restitusi.
Sementara dalam laporan terbarunya, Komnas HAM telah mendokumentasikan sedikitnya 1.675 kasus pelanggaran HAM selama tiga tahun terakhir, sebagian besar berasal dari sengketa tanah, kerusakan lingkungan, dan penggusuran masyarakat setempat dalam proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagaimana diungkap laporan itu, pelanggaran HAM tersebut antara lain penggunaan kekuatan berlebihan, penggusuran paksa, kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, kriminalisasi, dan intimidasi.
Dengan semua beban pekerjaan itu, sejak menjabat Ketua Komnas HAM banyak hal yang sebelumnya jadi rutinitas, kini Atnike harus pintar-pintar mencari Waktu. Misalnya berolahraga dan nonton film yang kini sudah jadi barang mewah, termasuk waktu buat tidur.
Pecinta drama Korea ini mengakui, meningkatnya kesibukan membuat waktu istirahat dan kebersamaan dengan keluarga menjadi terkoreksi. Bahkan, untuk antar jemput anak sekolah saja sekarang tak sempat lagi, karena waktu sudah habis mengurus Komnas HAM dan bertatap muka dengan mahasiswa.
Lantas, apa harapan Atnike untuk penegakan HAM yang lebih baik di masa depan? Berikut petikan wawancara Atnike Nova Sigiro dengan Sheila Octarina dalam program Bincang Liputan6.
Â
Aduan Terbanyak Terkait Aparat Kepolisian
Apa saja kasus pelanggaran HAM yang sekarang menjadi fokus penyelesaian di Komnas HAM?
Ada banyak ya. Dalam arti semua pengaduan yang masuk ke Komnas HAM tentu harus kami tangani. Di Komnas HAM itu ada prosedur untuk mengadukan kasus-kasus atau persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang ruang lingkupnya tentu adalah ruang lingkup hak asasi manusia atau dugaan pelanggaran HAM.
Setiap pengaduan yang masuk harus kami analisis dan kami nilai apakah itu merupakan satu kasus yang memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia. Kalau dinilai itu memang adalah ranah pelanggaran hak asasi manusia, nanti Komnas HAM akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan berkomunikasi dengan pihak pengadu.
Apabila nanti diperlukan juga berkomunikasi atau mencari informasi lanjut terkait pihak-pihak yang diadukan atau pihak-pihak yang terlibat di dalam persoalan yang dihadapi.
Berapa banyak Komnas HAM menerima laporan atau aduan setiap harinya?
Kalau per harinya mungkin saya tidak bisa memperkirakan ya, tapi kalau setiap tahunnya jumlah komunikasi atau pengaduan yang masuk itu rata-rata 5.000 sampai 6.000 per tahun. Jadi kalau dibagi 365 hari ya kira-kira sehari berapa itu?
Tapi yang pasti setiap hari ada saja yang datang melapor?
Pasti ada, kecuali Sabtu-Minggu karena libur, tutup. Tapi pengaduan bisa dilakukan melalui online. Jadi kalau mau mengadu Sabtu-Minggu ya tetap bisa dilakukan, masyarakat bisa melakukan itu.
Dari ribuan aduan setiap tahun itu, kasus apa yang mendominasi?
Dalam 3 tahun terakhir ini kasus yang banyak diadukan adalah kasus yang melibatkan aparat kepolisian. Kepolisian sebagai pihak yang diadukan. Lalu yang kedua terbanyak kasus-kasus yang melibatkan korporasi, sektor bisnis. Apakah itu BUMN, BUMD ya, perusahaan swasta.
Lalu yang ketiga, kasus-kasus yang melibatkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Itu dari segi siapa yang diadukan. Kalau dari segi hak asasi yang dilanggar, yang paling banyak adalah kasus-kasus terkait pelanggaran hak atas kesejahteraan.
Hak atas kesejahteraan itu mencakup beberapa hak seperti hak atas pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas tempat tinggal dan hak atas kesejahteraan.
Adakah batasan hal apa saja yang bisa diadukan ke Komnas HAM?
Selama ranahnya adalah ranah pelanggaran hak asasi manusia. Kadang-kadang ada juga pengaduan yang tidak masuk ranah pelanggaran HAM, misalnya sengketa perdata, gugatan atau percekcokan di dalam rumah tangga, sengketa bisnis itu tentu tidak masuk dalam ranah pelanggaran HAM atau ranah kewenangan Komnas HAM.
Meskipun bisa saja kasus-kasus semacam itu di dalamnya ada dimensi pelanggaran HAM. Tapi kalau pure dia adalah percekcokan rumah tangga, lalu sengketa bisnis, perkara perdata, di mana di situ melibatkan sesama warga, sama-sama warga sipil. Tentu itu berada di luar ruang lingkup kewenangan Komnas HAM, itu contohnya.
Â
Advertisement
Tidak Semua Aduan tentang Pelanggaran HAM
Sejauh mana kewenangan Komnas HAM dalam menyelesaikan sebuah kasus pelanggaran HAM?
Kalau kita bicara Komnas HAM, setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan Komnas HAM untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM. Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut undang-undang ini, kewenangan Komnas HAM itu dalam menangani perkara pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui proses yang pertama pemantauan terhadap kasus. Jadi misalnya ada yang mengadu kepada kami tentang adanya suatu peristiwa yang merupakan pelanggaran HAM.
Seperti pengaduan yang lain, itu akan dianalisis apakah pengaduan ini masuk dalam ranah pelanggaran HAM? Kalau iya, maka kami akan menilai apa yang bisa dilakukan terhadap kasus itu.
Misalnya kita harus melakukan pemantauan, mencari informasi kepada pihak-pihak terkait, mencari informasi terkait peristiwanya seperti apa, kalau ada bukti-bukti ya, foto, dokumen-dokumen itu akan dikumpulkan, lalu akan dibuat rekomendasi.
Kalau dia misalnya pelanggaran pidana, ada mengalami kekerasan ya dipukul atau kekerasan lainnya, tentu Komnas HAM bisa merekomendasikan agar aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum.
Kalau KDRT apakah juga termasuk?
Tadi kan saya bilang percekcokan rumah tangga enggak masuk, kalau percekcokannya ya misalnya berantem, ngambek, atau pergi dari rumah karena cekcok, itu tentu tidak bisa ditangani Komnas.
Tapi misalnya di dalam rumah tangga suami istri salah satunya melakukan kekerasan, memukul, mengintimidasi, mengunci, atau apalah ya yang masuk dalam kekerasan fisik yang bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana.
Dan Ketika dia melapor ke polisi, polisi tidak mau mengusut, tidak mau melakukan penyelidikan, di situlah terjadi pelanggaran HAM, nah itu bisa diadukan sehingga Komnas HAM akan bilang kenapa polisi tidak melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini? Padahal ini adalah kejahatan atau patut diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana.
Aparatnya berarti yang kita laporkan ya?
Iya, jadi kita akan memberikan rekomendasi, aparat tidak melakukan penegakan hukum secara memadai gitu, kita akan memberikan rekomendasi. Jadi rekomendasi bukan hanya kepada aparat penegak hukum, tapi juga kepada pihak-pihak lain yang terlibat ya.
Kepada pemerintah juga bisa, misalnya itu terkait kebijakan, ternyata enggak cukup nih kalau ada kekerasan dalam rumah tangga, kebijakan operasionalnya enggak cukup atau perlindungan bagi korbannya tidak ada mekanismenya atau tidak jelas, banyak masyarakat tidak tahu.
Kita bisa juga berkomunikasi dari hasil pemantauan, membuat rekomendasi, misalnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bahwa sebagai korban seharusnya dia berhak mendapatkan perlindungan. Jadi itu rekomendasi sifatnya.
Yang kedua, dalam banyak kasus-kasus pelanggaran HAM, persoalan-persoalannya itu sebetulnya misalnya bukan ranah pidana ya, tetapi sengketa. Ada sengketa-sengketa yang dapat diselesaikan melalui upaya mediasi.
Biasanya ini terkait perkara-perkara sengketa properti, sengketa hak atas pekerjaan, misalnya upah, sengketa tanah ya. Misalnya para pihak, memiliki rumah, banyak kasus di Indonesia ya, kemudian ada kebijakan untuk menggusur karena ada rencana-rencana lain, pembangunan atau ada hal lainlah yang menyebabkan seseorang harus dipindahkan.
Misalnya dalam contoh kasus Rempang, itu sangat populer sekali kasusnya di tahun yang lalu. Persoalan itu bisa didorong agar para pihak, masyarakat dalam hal ini atau sektor bisnis atau pemerintah daerah maupun pusat agar mencoba mencari solusi.
Jadi tidak langsung melihat sesuatu hitam di atas putih secara hukum masyarakat tidak berhak, pokoknya langsung digusur. Nah itu hal yang bisa didiskusikan, hal yang bisa dimediasikan.
Kalau berhasil, para pihak bisa menyepakati, misalnya menyepakati adanya ganti rugi yang layak, menyepakati untuk berpindah tetapi mendapatkan tempat pindah yang baik, itu namanya proses mediasi. Kami juga bisa menangani sebuah perkara atau sebuah kasus melalui proses mediasi.
Â
Pelanggaran HAM Berat
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat?
Pelanggaran HAM berat itu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Ini adalah satu kejahatan pidana khusus, kejahatan pidana luar biasa yang diatur oleh Undang-Undang Pengadilan HAM yang menyebutkan ada dua jenis pidana pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
Jadi ada dua kejahatan saja yang diatur di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM Indonesia, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Kalau menghilangkan nyawa orang lain apakah itu juga termasuk pelanggaran HAM berat?
Tidak, belum tentu. Tetapi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, bentuk tindakan pidananya bisa pembunuhan ya, bisa perbudakan, bisa pengusiran. Tapi ada dimensi yang lebih serius dari konteks kejahatan pidana yang dilakukan, maka disebut berat.
Lantas orang sering bilang, berarti kalau yang lain-lain itu pelanggaran HAM yang tidak berat, ya tidak juga. Semua pelanggaran HAM pasti menimbulkan kerusakan, menimbulkan kerugian ya, kerugian kepada individu, kerugian kepada masyarakat gitu.
Tetapi memang kalau kita mengatakan pelanggaran HAM yang berat, di situ ada dimensi yang lebih berat dalam arti dampaknya terhadap masyarakat, bahkan dampaknya terhadap sebuah bangsa, dampaknya terhadap satu kelompok masyarakat sehingga kejahatan-kejahatan yang dilakukan terhadap mereka, apakah itu pembunuhan, perkosaan, pengusiran, perbudakan, penyiksaan, dia dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Jadi ada derajat keseriusan dari kejahatannya.
Adakah kasus pelanggaran HAM berat yang saat ini sedang ditangani Komnas HAM?
Penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Komnas HAM dilakukan untuk membuat kesimpulan apakah suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Misalnya yang baru saja dijalankan, pemerintah itu menyelenggarakan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk kasus Paniai.
Kasus Paniai itu kasus yang terjadi di Papua pada tahun 2014 yang menyebabkan kematian dari sejumlah orang. Jadi pada tahun 2022 hingga 2023 awal itu ada persidangan untuk kasus Paniai.
Sebelum sebuah kasus itu dapat disidangkan di Pengadilan HAM, maka Komnas HAM harus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat. Dari penyelidikan itu, Komnas HAM akan membuat laporan penyelidikan melalui tentunya penyelidikan melalui wawancara, permintaan keterangan, pengumpulan bukti-bukti apakah dokumen, foto dan lain sebagainya.
Lalu dibuat laporan, dianalisis apakah elemen-elemen kejahatan yang terjadi dalam peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Seperti tadi saya katakana, peristiwanya mungkin sama, pembunuhan, perkosaan, pemukulan atau ancaman terhadap fisik. Tetapi belum tentu peristiwa itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Hanya dua jenis kejahatan, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan di dalamnya ada unsur-unsur yang harus dipenuhi. Kalau genosida apa? Untuk kejahatan genosida tindakan untuk menyerang suatu kelompok orang itu didasarkan atas identitas etnis, ras, agama, atau asal usul kebangsaan.
Sementara untuk kejahatan kemanusiaan, satu kelompok orang ditargetkan bukan karena identitasnya, tapi misalnya bisa karena afiliasi politik, atau karena mereka melakukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh pihak yang lain begitu. Tapi ada syaratnya, karena tidak semua tindakan yang menyasar itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Ada unsur lain yang harus dipenuhi, yaitu tindakan itu harus dilakukan secara sistematis dan meluas. Jadi tingkatannya banyak, maka saya katakan yang disebut pelanggaran HAM berat terutama dinilai karena dimensi kejahatannya, dampaknya luas, mendalam dan serius.
Tapi bukan berarti untuk kasus pembunuhan yang tidak termasuk kategori tadi tidak mendapat perhatian?
Tidak berarti kejahatan pembunuhan, tindakan-tindakan pidana yang lain itu berarti kejahatan kecil, enggak. Semua ancaman terhadap jiwa terhadap seseorang itu adalah tindakan yang harus mendapatkan perlindungan negara.
Satu tindakan yang kita nilai pelanggaran pidana, tapi negara mengabaikan, tidak melakukan penegakan hukum, maka di situ terjadilah pelanggaran HAM. Bukan karena negara melakukan, tapi karena negara membiarkan.
Misalnya ada yang mengalami KDRT atau di kantor mengalami intimidasi tapi polisi tidak mau melakukan penegakan hukum, maka negara sudah melakukan pelanggaran HAM.
Apakah perundungan juga termasuk?
Kalau tidak ditindak pelanggaran HAM. Misalnya, kalau perundungan kita sekarang bicara tidak hanya di sekolah, tapi juga di lingkungan kerja juga bisa terjadi perundungan ya.
Diketahui secara jelas, ada bukti-bukti, bahkan ada korban. Lalu korbannya berusaha melapor kepada aparat penegak hukum, mencari perlindungan hukum, mencari keadilan, tapi tidak ditangani ya itu terjadi pelanggaran HAM.
Â
Advertisement
Tak Mudah Menuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Apa kesulitan yang dialami Komnas HAM saat menelusuri kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu?
Istilah pelanggaran HAM masa lalu dalam konteks sejarah Indonesia itu pada umumnya merujuk pada sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi dalam sistem politik yang otoriter. Terutama kalau kita memahami konteks politik atau sejarah politik Indonesia, katakanlah di masa Orde Baru ya.
Kenapa itu disebut masa lalu, karena kan kita sudah lewat dari itu, sudah ada reformasi, kita sudah punya cita-cita untuk membentuk peradaban hak asasi dan lain sebagainya. Termasuk membentuk Komnas HAM, amandemen konstitusi, adanya Undang-Undang HAM ya, ada satu kebaruan di dalam peradaban Indonesia.
Maka di masa lalu ada situasi di mana kita tidak mengenal bahwa satu tindakan, khususnya tindakan negara itu sebetulnya adalah sebuah kejahatan. Nah, itulah yang disebut masa lalu itu ya. Selain juga yang disebut masa lalu memang peristiwanya terjadi sudah lama sekali, kita bicara peristiwa yang terjadi lebih dari 20 tahun bahkan 50 tahun yang lalu, karena rezim Orde Baru saja 32 tahun lamanya memimpin Indonesia.
Dari segi waktu ketika kita berbicara masa lalu, maka tantangan yang pertama adalah orang-orang yang terlibat di dalam peristiwa itu, apakah sebagai korban, sebagai saksi, sebagai terduga pelaku, atau orang-orang yang terlibat, pada umumnya sudah tidak ada. Orang yang terlibat, saksi dan sebagian sudah tidak ada atau sebagian besar tidak ada.
Yang kedua barang bukti. Kalau kita berbicara suatu proses hukum ya suatu proses hukum pidana, selain saksi harus ada barang bukti. Kalau kita berbicara pembunuhan, misalnya kita bicara penyiksaan dan serangan-serangan terhadap fisik maupun psikis lainnya, bukti-bukti langsung.
Misalnya Anda dipukul atau Anda disiksa, buktinya masih ada enggak kira-kira kalau terjadi 30 tahun yang lalu? Atau kalau buktinya adalah jenazah atau pakaian, benda-benda dari berpuluh tahun yang lalu, kemungkinan besar buktinya sudah tidak ada.
Jadi itu yang menjadi kesulitannya?
Itu satu kesulitan. Dalam arti kalau kita menggunakan metode pembuktian pidana yang umum, maka sebagian besar tidak akan terpenuhi bukti-bukti dan saksi yang cukup itu. Karena Undang-Undang Pengadilan HAM kita masih menggunakan hukum acara pidana dalam pidana yang umum.
Sementara kalau kita bicara pelanggaran HAM yang berat, tadi ada konteks derajat masalah yang luar biasa sehingga kita tidak bisa seperti melihat, mengurut benang itu sudah campur sana-sini. Maka biasanya untuk kejahatan-kejahatan pelanggaran HAM atau kejahatan yang serius diperlukan satu mekanisme khusus.
Lantas, apakah Komnas HAM ada mendapat tekanan dari eksternal saat dalam proses penyelesaian kasus?
Komnas HAM itu senantiasa ditekan, dalam arti ya harapan kepada Komnas HAM untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia, apakah itu pelanggaran HAM yang berat, pelanggaran HAM masa lalu termasuk pelanggaran HAM yang terjadi saat ini, itu sangat besar.
Sejujurnya, itu di luar dari kemampuan Komnas HAM yang sangat kecil dari segi jumlah orang, dari segi anggaran, dari segi kewenangan, dibandingkan persoalan yang dihadapi.
Harapan itu di dalamnya eksplisit tentunya memberikan pressure kepada Komnas HAM untuk senantiasa mencari jawaban-jawaban yang dimungkinkan melalui tugas dan kewenangan yang kami miliki. Masyarakat tiap hari demonya ke Komnas, yang melanggar HAM siapa yang didemo Komnas HAM. Itu kan bentuk harapan tetapi juga pressure kepada Komnas HAM.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan kalau Tragedi 98 bukan pelanggaran HAM berat. Pendapat Ibu Atnike bagaimana?
Ini saya bisa jelaskan. Pertama-tama kalau kita pakai keketatan dalam terminologi memang tidak ada kasus yang disebut Tragedi 98 kalau dalam penyelidikan Komnas. Tetapi ada sejumlah peristiwa yang terjadi pada kurun waktu sekitar tahun 1998 yang diselidiki dan kemudian telah disimpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat.
Di antaranya kerusuhan Mei 98, Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi 1 dan Semanggi 2. Keempat kasus itu sudah pernah diselidiki oleh Komnas HAM dan disimpulkan sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Nah, apa yang disebutkan dan banyak diberitakan melalui pernyataan Bapak Menko Hukum dan HAM Bapak Yusril Ihza Mahendra itu kan menggunakan istilah Tragedi 98. Jadi ketika membaca itu saya pun kurang bisa memahami maksud dan konteks pernyataan itu. Maka saya sendiri tidak memberikan komentar langsung.
Belakangan setelah pernyataan keluar, kan beliau juga mengklarifikasi bahwa beliau tidak terlalu memahami konteks pertanyaan yang diberikan. Saya juga ketika membaca penjelasan Pak Menko kurang paham konteksnya. Jadi saya juga tidak memberikan komentar terkait itu.
Pelanggaran HAM di IKN dan PSN
Komnas HAM mencatat ada 535 kasus pelanggaran HAM di IKN dan sejumlah Proyek Strategis Nasional pada periode 2022 sampai 2024. Apa konkretnya pelanggaran HAM yang terjadi?
Bentuknya macam-macam ya. Kalau dalam kasus-kasus terkait PSN dan IKN, umumnya itu terkait dengan persoalan tata kelola tanah dan sumber daya alam. Karena kan proyek-proyek seperti PSN dan IKN itu pertama-tama membutuhkan lahan ya.
Nah, di lahan di mana PSN dan IKN dibangun, itu kan bukan lahan yang kosong sepenuhnya atau tidak ada yang hidup di sana sebelum proyek itu akan dijalankan. Maka tentu ada masyarakat yang akan terdampak dari proyek-proyek yang membutuhkan lahan besar. Itu adalah kasus terbanyak yang terjadi di dalam kasus-kasus terkait PSN dan IKN.
Tetapi selain kasus sengketa dalam kaitannya dengan tata kelola lahan dan sumber daya alam, juga ada kasus-kasus di mana kemudian terjadi konflik atau sengketa, penanganan untuk menghadapi masyarakat itu juga dilakukan dengan menggunakan kekerasan yang berlebih sehingga menimbulkan korban jiwa atau juga kemudian memidanakan masyarakat setempat atau masyarakat lokal.
Itu adalah pola-pola pelanggaran HAM yang banyak terjadi di dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan juga IKN.
Pemerintah membentuk Kementerian HAM yang berdiri sendiri, apakah menurut Ibu ini sebagai pertanda keseriusan pemerintah dalam penegakan HAM di masa depan?
Kalau tugas penegakan HAM itu ada di lembaga yudikatif atau aparat penegak hukum. Kalau kementerian itu dalam hal ini Kementerian HAM, menurut pemahaman saya seharusnya memiliki fungsi eksekutif seperti kementerian lain ya. Jadi kalau penegakan hukum tetap berada di polisi, jaksa, pengadilan atau hakim.
Nah, Komnas HAM sendiri adalah lembaga yang memiliki fungsi quasi judicial. Kami bukan aparat penegak hukum, tapi kami bisa melaksanakan fungsi-fungsi penyelidikan yang dapat digunakan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Apakah oleh polisi dalam hal terjadi tadi kekerasan yang kemudian kita rekomendasi untuk penegakan hukum atau dalam pelanggaran HAM yang berat. Maka hasil penyelidikan Komnas HAM digunakan sebagai dasar untuk melakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Pertanyaannya, apakah Kementerian HAM juga memiliki kewenangan seperti itu? Tentu saja setiap lembaga negara maupun lembaga pemerintah memiliki tugas untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi. Karena dalam konsep hak asasi negara adalah penanggung jawab hak asasi manusia.
Jadi setiap kementerian, setiap institusi itu memiliki tanggung jawab hak asasi. Tentu saja bentuknya berbeda-beda. Misalnya, Kementerian Pendidikan dia bertugas untuk menyediakan sarana-prasarana pendidikan, guru-guru, tingkat pendidikan yang baik, kualitas pendidikan yang baik ya. Maka dia memiliki tugas utama memenuhi hak atas pendidikan.
Atau Kementerian Kesehatan memenuhi hak atas kesehatan. Sebaliknya, polisi, jaksa, hakim memiliki tugas utama untuk melindungi hak asasi ketika terjadi pelanggaran hukum ataupun pelanggaran hak asasi kepada individu maupun sekelompok orang.
Justru saya ingin mempelajari lebih lanjut ya, kemudian Kementerian HAM ini tugas dan kewenangannya apa? Kalau yang saya baca sementara ini, Kementerian HAM diharapkan memperkuat kebijakan pemerintah terkait hak asasi.
Ya, memajukan hak asasi melalui pengarusutamaan prinsip dan nilai hak asasi di dalam aturan-aturan pemerintah, peraturan pemerintah, maupun kebijakan-kebijakan pemerintah, baik melalui Kementerian HAM itu sendiri maupun kementerian yang lainnya.
Tapi kami juga belum melakukan koordinasi dengan Kementerian HAM yang baru dibentuk. Jadi mungkin ke depan itu akan lebih jelas setelah kami melakukan koordinasi dan juga Kementerian HAM melakukan mungkin sosialisasi terhadap tugas dan fungsi dari Kementerian HAM yang baru.
Jadi nanti pasti ada kewenangan yang berbeda-beda ya?
Idealnya tentu jangan terjadi duplikasi ya kan, supaya sinergi. Kan persoalan HAM banyak sekali. Kalau kita mengerjakan hal yang sama tapi ada hal-hal lain yang tidak dikerjakan kan sayang ya. Mudah-mudahan akan terjadi sinergi dan saling melengkapi ya.
Apa harapan Ibu untuk Komnas HAM ke depan?
Sebagai anggota dan juga Ketua Komnas HAM, tentu saya berharap pemerintah akan senantiasa mendukung fungsi kelembagaan Komnas HAM. Bagaimana mendukungnya? Tentu yang pertama dengan menyediakan sumber daya yang cukup.
Sumber daya yang cukup itu kita tidak hanya bicara sumber daya dalam arti finansial atau uang, tetapi juga aparaturnya, kompetensinya dan juga kewenangannya, bagaimana agar apa yang menjadi harapan masyarakat yang tadi menekan itu, ekspektasi itu dapat kami respons dengan dukungan sumber daya kelembagaan yang baik.
Â
Advertisement
Tenis, Drakor dan Dokter
Di sela-sela kesibukan membaca aduan-aduan dari masyarakat, apakah Ibu masih sempat menjalani hobi?
Sekarang hobi saya itu harus saya jalani sambil, sambil itu sambil di mobil, perjalanan dari rumah ke kantor atau dari kantor ke rumah, atau dalam perjalanan dinas, misalnya ke luar kota atau ke luar negeri.
Hobi saya yang tersisa setelah menjabat sebagai Ketua Komnas HAM itu tiga. Satu, mendengar musik karena itu bisa dilakukan di mana saja. Yang penting bawa HP, bawa earphone ya.
Yang kedua nonton film, dengan teknologi smartphone dan televisi digital, itu juga bisa saya lakukan di mana saja. Yang ketiga membaca, saya juga membaca pakai HP.
Jadi tiga hobi itu yang masih bisa saya lakukan secara rutin. Tapi hobi-hobi yang mengharuskan saya punya waktu khusus pergi ke suatu tempat, sedia waktu satu dua jam nyaris enggak ada dan enggak sempat.
Ibu kan juga dosen, membagi waktunya bagaimana?
Itu juga, kebetulan saya dosen itu kan tidak full time, bukan paruh waktu namanya ya, home based. Jadi saya tidak harus datang ke kampus, saya hanya mengajar pada saat sesi mata kuliah itu saya harus hadir. Jadi satu semester saya enggak mengajar seluruh satu semester.
Kami ada team teaching, satu mata kuliah tiga orang. Jadi kalau satu semester itu ada katakan 15 sampai 16 pertemuan, ya kami bagi tiga gitu. Dan kelas saya itu kan kelas master, jadi kelasnya malam, saya mengajar biasanya jam 7 malam.
Lalu sekarang kekuatan teknologi lagi ya, kuliah sudah banyak hybrid gitu. Jadi saya bisa lakukan online maupun tatap muka di kampus. Malah seringkali saya ke kampus mahasiswanya hybrid, jadi kebalikannya. Jadi mengajar masih saya lakukan dan itu sangat, kalau dibilang hobi barangkali itu juga hobi ya karena itu membantu saya terus mengasah kemampuan saya, kemampuan analitis saya gitu.
Karena kalau bekerja itu kita tidak sempat mengembangkan kemampuan konseptual kita karena kita harus mencari jawaban-jawaban yang praktis, harus cari solusi. Nah, kalau mengajar kita bisa eksplorasi, berpikir tentang masalah-masalah yang tidak bisa kita selesaikan tapi kita bisa pikirkan gitu.
Kalau sebelum jadi Ketua Komnas HAM, aktivitas fisik yang Ibu sukai apa?
Dulu masih bisa olahraga, seperti tenis. Sekarang sudah tidak lagi. Sempat di kampus kami dekat lapangan tenis, kita punya jadwal dengan beberapa orang dosen. Setiap hari Senin itu tenis, sore jam 5 gitu, tapi enggak berhasil terus saya datang.
Atau di rumah dulu juga saya bisa tenis misalnya waktu belum di Komnas HAM, saya bisa tenis jam 7 selesai jam 8 atau setengah 9 baru berangkat kerja. Sekarang saya minimal jam 7 sudah berangkat, jadi enggak sempat lagi.
Pulang malam mau tenis malam sudah lelah, lebih baik dimanfaatkan untuk nengokin anak saya gitu ya, maksudnya punya waktu untuk bicara dengan keluarga dan tidur.
Kalau boleh tahu Ibu sukanya musik genre apa?
Macam-macam. Saya tuh aneh seleranya, gampang berubah. Nanti ada masanya saya suka dengar rock gitu. Kadang tiba-tiba saya minggu ini pengen denger musik klasik. Nanti besok mau denger lagu Jepang. Jadi saya ini enggak punya pakem?
Apa pun genre musik bisa masuk?
Bisa, misalnya gini, saya suka beberapa musisi khusus ya, misalnya band saya suka The Cranberries dari dulu dari masih remaja. Tapi ada kalanya saya enggak mau denger dia gitu.
Saya suka The Beatles, tapi ada kalanya saya seminggu pengen denger Beatles terus, tapi ntar sudah deh enggak mau dengar itu. Ntar saya dengar Once gitu ya.
Kadang-kadang ya tahu-tahu karena saya suka drama Korea, ada masa saya mengoleksi di aplikasi saya koleksi lagu-lagu Korea. Bisa seminggu saya dengerin itu gitu. Jadi saya menyukai beragam aliran.
Ibu suka drakor?
Suka banget.
Coba sebutkan 5 drakor yang menurut Ibu terbaik?
Yang saya suka Reply 1988, Prison Playbook, terus saya suka Mr. Sunshine drama sejarah yang bagus banget. Kemudian My Mister, di mana yang main itu Lee Sun-kyun, sedih banget karena dia bunuh diri. Padahal dia akan berkontribusi lebih banyak untuk kemanusiaan kalau mempertahankan hidupnya.
Kadang saya juga suka yang lucu-lucu kayak Extraordinary Attorney Woo yang dia tuh mental disability, autis autistic gitu ya, tapi dia jadi pengacara dan bagus banget.
Kalau aktornya siapa yang disuka?
Yang cakep dan yang aktingnya bagus seperti So Ji-sub. Tapi yang dari saya remaja, dulu saya enggak suka drama Korea, tapi saya sudah tahu beberapa, itu Jo In-sung, fenomenal kan ya?
Tentu saya suka juga yang muda-muda ya, kayak Lee Je-hoon atau kayak yang main Move to Heaven itu juga bagus-bagus. Saya juga suka Kim Woo-bin, itu cakep dan aktingnya bagus.
Cuma sekarang ya sudah susah buat nonton. Kalau dulu saya bisa marathon kalau weekend, sekarang enggak. Seminggu satu atau sehari satu saja sudah bagus banget. Sekarang sudah enggak bisa marathon.
Kalau boleh tahu, cita-cita Ibu mau jadi apa?
Dulu saya mau jadi dokter, tapi saya kurang rajin belajar. Saya orangnya suka membuat keseimbangan antara keinginan untuk mencapai sesuatu dengan keinginan saya untuk menikmati sesuatu. Jadi, saya enggak pernah sungguh-sungguh yang ambisius, yang rela begadang tidak melakukan hal lain demi untuk jadi dokter gitu ya.
Teman-teman saya yang jadi dokter saya maklumi gitu, mereka rajin-rajin. Karena untuk menjadi seorang dokter, kita tidak bisa hanya mengandalkan kepandaian, tapi ketekunan. Karena rinci ya mengetahui seluruh anatomi, ditambah hapalan dan teori.
Â