Sukses

Kemendagri Dorong Anggota Badan Ad Hoc Pilkada Serentak 2024 Dapat JKK dan JKM

Kementerian Dalam Negeri mendorong seluruh anggota badan Ad Hoc Pilkada Serentak 2024 mendapat perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri mendorong seluruh anggota badan Ad Hoc Pilkada Serentak 2024 mendapat perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun badan Ad Hoc Pilkada Serentak 2024 yang didorong mendapatkan JKK dan JKM adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH).

Berkaitan dengan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, dukungan tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ.

"Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran tentang jaminan sosial bagi pekerja Ad Hoc 3 September. (Kami) sangat mendukung," katanya seperti dilansir dari Antara pada Senin (4/11/2024).

Bima Arya juga mengaku bahwa saat ini Kemendagri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Ia menyebut, hal itu disebabkan adanya laporan dalam hal administrasi hingga kesulitan untuk memasukkan dalam penganggaran, akibat tidak adanya nomenklatur.

Di sisi lain, Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengungkapkan, Tito telah mengarahkan ke Plh. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan dan jajaran untuk mengawal pelaksanaan SE Mendagri tentang JKK dan JKM bagi badan Ad Hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.

"Ditjen Keuda pun telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan SE Mendagri tersebut," ungkapnya.

"Ini merupakan bagian upaya dari Kemendagri untuk memberi dukungan kesuksesan pelaksanaan Pilkada Serentak," imbuh Katorius.

2 dari 2 halaman

Jadi Sebuah Kewajiban

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda mengatakan, terdaftarnya pekerja Badan Ad Hoc ke program BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah kewajiban dikarenakan adanya potensi risiko yang dapat terjadi selama mereka bertugas.

"Perlindungan tersebut diyakini dapat menjamin para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

“Dengan adanya perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman para petugas Badan Ad Hoc Pemilu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan berlangsung pada November mendatang," jelas Eko.

Dirinya juga mengungkapkan, hal itu merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia, termasuk para pekerja Badan Ad Hoc.

"Tentu dengan adanya program perlindungan bagi pekerja Badan Ad Hoc, akan semakin mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia," ungkap Eko.

 

(*)

Video Terkini