Sukses

Prabowo Hapus Utang Petani Nelayan, Pimpinan MPR: Bentuk Nyata Keberpihakan Pada Rakyat Kecil

Menurut Eddy, kebijakan ini juga akan memberi dampak signifikan dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan yang menjadi salah satu visi utama dalam Asta Cita.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan penghapusan utang macet UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan. Kebijakan itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan, kebijakan ini sekali lagi menegaskan keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat kecil yang membutuhkan kehadiran negara.

"Ini terobosan besar yang secara signifikan menolong petani, nelayan dan UMKM yang selama ini terjerat dalam lingkaran utang. Dalam mewujudkan kesejahteraan tidak boleh ada yang ditinggalkan," kata Eddy dikutip Rabu (6/11/2024).

"Sebagai Pimpinan MPR RI saya mendukung kebijakan ini sekaligus siap menjadi bagian dalam upaya membantu petani, UMKM dan nelayan untuk lebih sejahtera," lanjutnya.

Menurut Eddy, kebijakan ini juga akan memberi dampak signifikan dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan yang menjadi salah satu visi utama dalam Asta Cita.

"Selama ini utang menjadi beban dan mempengaruhi produktivitas petani. Kebijakan ini tentu akan menjadi motivasi bagi petani dan nelayan untuk lebih produktif mewujudkan visi ketahanan pangan," lanjutnya.

Secara khusus,Eddy juga menyampaikan pentingnya literasi keuangan bagi Petani, Nelayan dan UMKM agar bantuan permodalan hingga kredit usaha bisa dikelola dengan baik dan memberi dampak pada usaha yang mereka jalankan.

"Penghapusan utang dilaksanakan sejalan dengan pendampingan literasi keuangan tentu akan membuat petani, nelayan dan UMKM bisa mengelola potensi modal dan usaha mereka dengan baik," tutup Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.

2 dari 3 halaman

Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet

Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Selasa (5/11/2024).

"Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia mengatakan keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Prabowo berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.

"Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ujarnya.

Prabowo menyampaikan hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. Dia ingin para petani, nelayan, hinga pelaku UMKM terus semangat dan dapat bekerja dengan tenang.

"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tutur Prabowo.

3 dari 3 halaman

Infografis