Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Polda Metro Jaya membongkar peredaran kasus narkoba jaringan internasional. Adapun, barang bukti disita berupa sabu dan ekstasi. Selain itu, empat orang kurir ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 117 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Sementara itu, dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 90,321 kilogram sabu.
Baca Juga
"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000," dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Advertisement
Karyoto mengatakan, keempat tersangka ditangkap di beberapa lokasi. Antara lain di Jalan Buatan, Kabupaten Siak, Riau, kemudian di Jalan Gatot Subroto, dan Kota Bengkalis, Riau, serta di Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Karyoto mengatakan, kasus ini salah satu bentuk pencegahan agar barang haram tidak beredar di masyarakat.
Karyoto berkomitmen akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu baik tingkat nasional maupun lokal. Bahkan, tidak hanya kita mengungkap peredarannya dan juga akan mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," ujar dia.
Â
Pengembangan Kasus
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menambahkan, pengungkapan kasus merupakan pengembangan dari temuan barang bukti sabu seberat 48 kilogram di dalam sebuah mobil yang terparkir di Fatmawati, Jaksel. Ketika itu, satu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari situ, ditelusuri lebih jauh sampai pihak kepolisan berangkat ke Jalan Buatan, Kabupaten Siak, Riau pafa Rabu 30 Oktober 2024.
Dalam penyidikan itu, turut diamankan dua orang tersangka AM alias B dan A. Barang bukti sabu seberat 61,31 kilogram dan ekstasi sebanyak 35.000 butir disita.
Tak berhenti dari situ, penyidik kembali menangkap J di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kota Bengkalis, Pekanbaru pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam penangkapan itu, turut disita 55,63 kilogram dan 55.000 butir ekstasi. Adapun modus para tersangka menyembunyikan sabu di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil.
"Setelah ini dimasukkan semua lalu dikirim dari Riau ke Jakarta. Jadi Modus operandinya jual mobil," ujar dia.
Â
Advertisement
Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta
Donald mengatakan, narkotika jenis sabu dan ekstasi ini merupakan jaringan internasional jaringan Malaysia-Riau dan Jakarta. Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan dripd tersangka.
"Hasil pendalaman kita bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, dan dibawa pada Subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi. Narkotika ini setelah dikirim dari Malaysia ke Riau dan akan didistribusikan di Jakarta," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menambahkan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang saat ini terjadi merupakan bagian dari pada proses pengungkapan terhadap jaringan atau pelaku pengedar narkoba sebelumnya.
Dia menjelaskan, telah teridentifikasi bahwa pintu masuk peredaran narkotika jaringan internasional itu berasal dari beberapa wilayah di Sumatra yaitu Aceh, Medan, dan Riau.
"Maka kami mengungkap di hulu atau pintu masuk peredaran gelap narkotika ini, akan lebih memudahkan kita untuk mengungkap dalam jumlah yang besar, entah itu melalui jalur laut yang masuk di pelabuhan-pelabuhan gelap," ujar dia.