Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Pada hari ini Kamis (7/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan ketat di beberapa ruas jalan utama dan waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga
Mengingat hari ini tanggal ganjil 7, maka kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang telah ditetapkan pada waktu-waktu tertentu.
Advertisement
Sedangkan kendaraan berpelat nomor genap diharapkan mencari alternatif rute atau menggunakan moda transportasi lain dan dilarang melintas ke jalur yang telah ditetapkan.
Jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips Aman Berkendara bagi Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Untuk memastikan perjalanan Anda tetap aman dan nyaman selama kebijakan ganjil genap berlangsung, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
1. Periksa Pelat Nomor Anda:
Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Hindari melanggar aturan ini untuk menghindari denda.
2. Rencanakan Rute Alternatif:
Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan kebijakan hari ini, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi lalu lintas terkini.
3. Gunakan Transportasi Umum:
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau kereta commuter line yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.
4. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor sesuai dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
5. Periksa Kondisi Kendaraan:
Sebelum berangkat, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima. Periksa rem, lampu, dan tekanan ban untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.
6. Patuh pada Rambu Lalu Lintas:
Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan ikuti arahan dari petugas di lapangan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan berkendara.
7. Jaga Kecepatan:
Berkendaralah dengan kecepatan yang sesuai dengan batas yang ditetapkan. Hindari ngebut atau mengemudi terlalu lambat yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
8. Tetap Tenang dan Sabar:
Kemacetan mungkin tidak bisa dihindari, terutama di jam sibuk. Tetap tenang dan sabar, serta hindari manuver berbahaya yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan mengikuti kebijakan dan tips aman berkendara ini, Anda dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Jakarta.Â
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement