Sukses

Rugikan Negara Rp 323 Miliar Gara-Gara Mangkrak, Polri Naikkan Status Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Dugaan korupsi itu terjadi pada PLTU 1 Kalbar 2X50 Mega Watt di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat yang telah dilakukan lelang pada tahun 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (PLTU Kalbar-1) tahun anggaran 2008-2018. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penydikan. 

Kasus yang telah diselidiki sejak 23 Februari 2024 itu setelah dilakukan gelar perkara, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan fakta hukum yang peroleh dari hasil kegiatan penyelidikan perkara a quo. Pada hari selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap perkara a quo untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan kepada penyidikan," kata Wadirtipidkor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis, (7/11/2024).

Dugaan korupsi itu terjadi pada PLTU 1 Kalbar 2X50 Mega Watt di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat yang telah dilakukan lelang pada tahun 2018. Dalam proses lelang, pihak KSO BRN menjadi pihak pemenang tender untuk pembagunan proyek tersebut yang juga telah ditandatangani oleh Dirut PLN.

Namun kenyataanya, KSO BRN selaku pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaiman dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran.

Salah satu pelanggaran yang diketahui adalah KSO BRN tidak memiliki pengalaman dalam pembagunan PLTU 25 Mega Watt, alhasil melakukan subkon. Diketahui, nilai pagu anggaran dalam proyek tersebut mencapai 80 juta USD dan Rp 507 miliar, dengan total Rp 1,2 triliun.

Setelah adanya kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium dengan FM yang merupakan Dirut PT PLN.

2 dari 2 halaman

Mangkrak

Pada 28 Desember 2009 PT BRN justru mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga yaitu PT. PI dan QJPSE (Perusahaan energi asal Tiongkok). Lalu dalam pelaksanaan pengerjaannya juga dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Selama tujuh tahun pengerjaan, pada akhirnya pembangunan PLTU itu pada akhirnya tidak bisa dioperasikan sementara negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) di Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat telah mengalami kegagalan (mangkrak) sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak tahun 2016," beber Arief.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih USD 62,410 Juta dan Rp. 323,2 M," dia menutupnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka