Liputan6.com, Jakarta - Mahfud Md mengatakan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang dilakukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah memenuhi dua unsur meskipun yang bersangkutan tidak menerima aliran dana.
"Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain," kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga
Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut.
Advertisement
Akan tetapi, kata Mahfud Md. Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.
Yang pertama, kata Mahfud Md, yaitu di dalam undang-undang, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain
"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat," tuturnya.
Selain itu, Mahfud Md. mengatakan bahwa bila ada masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong dikriminalisasi sebab menteri sebelumnya aman, itu hal yang wajar.
"Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan," katanya.
Tom Lembong Ajukan Praperadilan
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017 itu terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
“(Pengajuan praperadilan) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, belum ada panggilan pemeriksaan lagi terhadap Tom Lembong. Terkait upaya hukum praperadilan, isi dari gugatan antara lain tentang penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.
“Inti gugatan praperadilannya, satu, tentang tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka,” jelas dia.
Ari mengulas, tidak sahnya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebabkan sejumlah hal, seperti tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti, serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Kedua, penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum,” kata Ari menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi komoditas gula.
Advertisement