Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami aktris Bunga Zainal resmi statusnya dinaikkan Polda Metro Jaya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah tersebut diambil usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan investasi fiktif tersebut.
Baca Juga
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu 6 November 2024.
Advertisement
Menurut Ade Ary, pada saat dilakukan gelar perkara, penyidik beranggapan telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang sehingga membuat Bunga Zainal mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari," kata Ade Ary.
Dia menjelaskan, kasus tersebut semula dari Bunga melaporkan teman dekatnya berinisial AAACD bersama suaminya, SFSS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu lantaran AAACD dan SFSS diduga menipu Bunga Zainal hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Laporan Bunga Zainal ke polisi teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024," papar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, dari laporan Bunga Zainal disebutkan mengalami kerugian mencapai Rp6,2 miliar. Kerugian itu setelah Bunga Zainal sepakat menjalin kerja sama investasi kepada kedua temannya AAACD dan SFSS.
Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan investasi fiktif yang dialami aktris Bunga Zainal dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Kasus Naik ke Penyidikan
Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami aktris Bunga Zainal dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu 6 November 2024.
Ade mengatakan, pada saat dilakukan gelar perkara, penyidik beranggapan telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang sehingga membuat Bunga Zainal mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari," kata Ade Ary.
Advertisement
2. Awal Mula Kasus
Ade Ary menjelaskan, kasus tersebut semula dari Bunga melaporkan teman dekatnya berinisial AAACD bersama suaminya, SFSS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu lantaran AAACD dan SFSS diduga menipu Bunga Zainal hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Laporan Bunga Zainal ke polisi teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Telah menerima laporan dari sdri BMM Alias BZ. Pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan yang dilaporkan adalah AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam kepada wartawan, Kamis 29 Agustus 2024.
3. Kerugian Diduga Capai Rp6,2 Miliar
Ade Ary mengatakan, dari laporan Bunga Zainal disebutkan mengalami kerugian mencapai Rp6,2 miliar. Kerugian itu setelah Bunga Zainal sepakat menjalin kerja sama investasi kepada kedua temannya AAACD dan SFSS.
Penipuan itu berawal dari bisnis yang semula berjalan dengan baik, namun lambat laun Bung Zainal merasa ada gelagat dari AAACD dan SFSS diduga melakukan penipuan.
"Berdasarkan data yang diterima Polda Metro Jaya sesuai laporan itu diduga korban mengalami kerugian Rp6,2 miliar," ujar Ade Ary.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memastikan apakah ada tindak pidana dalam laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan menjadwalkan memeriksa Bunga Zainal selaku pihak pelapor.
Advertisement