Liputan6.com, Jakarta - Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tak akan lagi diwajibkan untuk pulang ke Indonesia usai masa study selesai.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, Bonnie Triyana menyatakan pihaknya tak sepakat. Ia menilai apabila penerima beasiswa LPDP tidak pulang maka uang sekolah harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan.
Baca Juga
"Kalau menurut saya sih mestinya pulang, andaikan mereka enggak mau pulang, ya harus dianggap LPDP yang mereka terima itu sebagai student loan," kata Bonnie kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Advertisement
Menurut Bonnie, uang rakyat atau negara harus dikembalikan jika penerimanya tak mau pulang demi mengejar kepentingan pribadi.
"Ya harus dibalikin, duitnya harus dibalikin, jadi kita harus fair juga, ya kan? Jadi kalau misalkan mereka enggak balik, ya karena pilihan pribadi mereka ya kan. Karena pilihan mereka yang juga harus lakukan ya, balikin," tutur Bonnie.
Uang Rakyat
Bonny menegaskan, negara membiayai sekolah anak muda bertujuan agar Indonesia lebih baik, bukan sebaliknya justru menyukseskan negara lain.
"Jadi kriterianya jelas, jadi kalau mereka enggak pulang ya balikin, kan itu uang rakyat. LPDP itu kan uang rakyat, kita kan rakyat, kita kan membiayai anak-anak generasi muda kita untuk belajar ke luar negeri itu kan bukan untuk membuat negeri orang jadi lebih baik," ujarnya.
Â
Advertisement
Tidak Bisa Memaksa
Sebelumnya, Mendikti Saintek Satryo menyatakan alumni LPDP tidak harus kembali ke Indonesia lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.
"Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya," kata Satryo.