Sukses

Yandi DPO Predator Anak di Tangerang Samarkan Identitasnya Saat Kabur

Selama Yandi melarikan diri, rupanya pelaku sempat berupaya untuk mengganti identitas dan kerap berpindah-pindah tempat supaya dirinya lepas dari kejaran polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Tangerang akhirnya dapat meringkus DPO kasus pencabulan 12 anak panti Darusallam An Nur Kota Tangerang Yandi Supriyadi (28). Dia diamankan saat kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Selama Yandi melarikan diri, rupanya pelaku sempat berupaya untuk mengganti identitas dan kerap berpindah-pindah tempat supaya dirinya lepas dari kejaran polisi.

"Deteksi penyidik tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang, dan terakhir di Empat Lawang itu. Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11).

Selama di Empat Lawang itu, Yandi kerap kali bersembunyi di sebuah perkebunan sekaligus bekerja di perkebunan tersebut.

Kepada penyidik, salah satu pengurus dari Yayasan Darusallam An Nur itu mengaku sempat berkomunikasi dengannya agar menyerahkan dirinya ke polisi.

"Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri, namun tidak mau," ungkap Ade.

Hingga kabur ke berbagai daerah, pelarian Yandi pada akhirnya terhentikan pada saat pelaku sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari di daerah Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/11).

2 dari 3 halaman

Diamankan Polisi

Total sudah ada tiga orang yang telah diamankan oleh kepolisian Polres Metro Tangerang. Untuk dua tersangka sebelumnya yakni Sudirman (49) dan Yusuf (30) telah lebih dulu diamankan dan juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka bertiga ada pengurus Panti Asuhan Darusallam An Nur Kota Tangerang.

Kepolisian Resor Metro Tangerang mengungkapkan modus pelaku melakukan pencabulan dan sodomi terhadap anak-anak di panti asuhan Darusalam An Nur, Kota Tangerang, Banten.

“Modus operandi yang terjadi yakni tersangka melakukan bujuk rayu berupa imbalan uang,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

 

3 dari 3 halaman

Ancaman 15 Tahun Penjara

Zain mengatakan, pihaknya akan melanjutkan upaya kolaborasi bersama lintas sektoral, seperti menyediakan pendampingan, pengamanan, sekaligus pemulihan terhadap semua korban. Salah satunya, dengan mengamankan semua korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang.

“Kami akan mempersangkakan para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com