Liputan6.com, Jakarta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan keluarga Rafael Alun Trisambodo hanya memanfaatkan celah soal penyitaan aset yang merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa saat membacakan tanggapan atas gugatan pengembalian aset keluarga Rafael Alun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 7 November 2024.
"Pemohon mencari celah seolah-olah aset yang telah dirampas itu merupakan harta kekayaan yang sah sehingga berdasarkan tanggapan ini nantinya Majelis Hakim akan memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh tentang duduk perkara pokok," kata Jaksa dalam tanggapan gugatannya yang dibacakan, sebagaimana dikutip Jumat (8/11/2024).
Advertisement
Namun demikian, Jaksa meyakini majelis hakim yang menangani memiliki pandangan tersendiri dan mampu membuat keputusan yang bijaksana.
Sebab Rafael Alun sendiri telah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana TPPU dan divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Mengingat di dalam diri setiap majelis hakim terpatri nilai kebenaran dan nilai keyakinan untuk menakar mana yang benar itu benar dan mana yang salah itu salah," tutur Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak gugatan pengembalian aset terhadap Rafael Alun Trisambodo. Sebab, dikatakan Jaksa, seluruh keluarga Rafael seperti ibu, istri, adik, dan kakaknya terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Jaksa dalam sidang gugatan perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 7 November 2024.
Sekeluarga Terlibat TPPU
Â
"Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheryani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma, karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikendaki bersama," kata Jaksa dalam surat tanggapan perampasan aset Rafael, sebagaimana dikutip Jumat (8/11/2024).
Dikatakan oleh Jaksa, beberapa aset Rafael seperti tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, ada kesepakatan antara mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dengan seluruh keluarganya.
Dimana beberapa aset yang dibelanjakan tersebut agar dihilangkan jejak rasuahnya dengan melakukan pembelian sejumlah aset.
Hal itu juga sempat terbukti dalam dakwaan Rafael dimana upaya TPPUnya dijadikan berupa aset perhiasan, uang safe deposit box, pendirian safe zone, restoran bilik kayu, dan bilik kopi.
Advertisement
Keberatan
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheryani Suparman bahkan untuk menyembunyikan asal-usul kendaraan berupa kendaraan Jeep Wrangler Terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukannya bersama-sama dengan Markus Seloadji selaku pemohon kedua," beber Jaksa.
Atas dasar itu Jaksa mengaku keberatan atas gugatan yang diajukan oleh keluarga Rafael sebab para pemohon yang merupakan kakak, adik, dan juga istri Rafael secara jelas telah terlibat dalam kasus money laundry.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com